Kemenkumham Siapkan Kemungkinan Evakuasi WNI dari Ukraina

Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:42 WIB
loading...
Kemenkumham Siapkan...
DSekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan pihaknya menyiapkan segala kemungkinan untuk mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Ukraina. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan segala kemungkinan untuk mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Ukraina. Persiapan itu dilakukan sejalan dengan situasi terkini konflik antara Rusia dengan Ukraina.

"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontijensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto melalui keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).



Saat ini, terdapat sekira 140 WNI di Ukraina. Ratusan WNI tersebut dilaporkan dalam status aman. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan. Oleh karenanya, pemerintah menyiapkan kontijensi untuk evakuasi WNI.

Salah satu langkah persiapan untuk mengevakuasi para WNI di Ukraina, kata Andap, dengan mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional. Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi dari Ditjen Keimigrasian Kemenkumham. Kemenkumham janji akan beri kemudahan bagi WNI yang akan keluar dari Ukraina.

"Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di Tanah Air," terangnya.

Sesuai tugas dan fungsinya, kementerian di bawah kepemimpinan Yasona H Laoly ini memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan untuk memiliki paspor. Namun dalam situasi kontijensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak. Hal itu yang akan diurus oleh Ditjen Imigrasi.

"Dalam situasi kontijensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," ucapnya.

Lebih lanjut, Andap menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak dalam keadaan kontijensi.

SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.

"Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia," beber Andap.

"Pada perwakilan Indonesia di Luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk," imbuhnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2113 seconds (0.1#10.140)