Kevin Haikal Komentari Azan, Stafsus Menag: Dia Perlu Banyak Baca
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPP Laskar Merah Putih Kevin Haikal ikut berkomentar terkait aturan pengeras suara masjid . Menurutnya, negara tidak perlu mengatur terlalu teknis terkait persoalan itu.
Hal tersebut mendapat respons dari Stafsus Menteri Agama Nuruzzaman. Dia menilai Kevin Haikal yang juga pernah menjadi staf khusus Menteri Agama perlu lebih banyak membaca lagi.
"Wah kevin ini harus lebih banyak membaca. Dia kan pernah jadi stafsus. Soal pengaturan pengeras suara ini sudah ada sejak 1978 melalui Intruksi Dirjen Bimas Islam," kata Nuruzzaman di Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Mantan Stafsus Menag Kecewa dengan Pernyataan Menag Yaqut
Bib Zaman, panggilan akrabnya, juga menilai keliru asumsi Kevin tentang pernyataan Menag di Pekanbaru. Sebab, Menag sama sekali tidak pernah membandingkan antara suara azan dengan gonggongan anjing.
Bib Zaman yang hadir mendampingi Menag di Pekanbaru menjelaskan bahwa saat itu Gus Menteri menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
Dalam penjelasan itu, lanjutnya, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Menteri, misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Menag Yaqut terkait Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing
"Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," tuturnya.
"Jadi tidak ada kata membandingkan atau menganalogikan. Kevin perlu membaca utuh pernyataan Menag atau melihat video tayangannya yang tidak dipotong-potong. Itu clear," katanya.
Hal tersebut mendapat respons dari Stafsus Menteri Agama Nuruzzaman. Dia menilai Kevin Haikal yang juga pernah menjadi staf khusus Menteri Agama perlu lebih banyak membaca lagi.
"Wah kevin ini harus lebih banyak membaca. Dia kan pernah jadi stafsus. Soal pengaturan pengeras suara ini sudah ada sejak 1978 melalui Intruksi Dirjen Bimas Islam," kata Nuruzzaman di Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Mantan Stafsus Menag Kecewa dengan Pernyataan Menag Yaqut
Bib Zaman, panggilan akrabnya, juga menilai keliru asumsi Kevin tentang pernyataan Menag di Pekanbaru. Sebab, Menag sama sekali tidak pernah membandingkan antara suara azan dengan gonggongan anjing.
Bib Zaman yang hadir mendampingi Menag di Pekanbaru menjelaskan bahwa saat itu Gus Menteri menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
Dalam penjelasan itu, lanjutnya, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Menteri, misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Menag Yaqut terkait Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing
"Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," tuturnya.
"Jadi tidak ada kata membandingkan atau menganalogikan. Kevin perlu membaca utuh pernyataan Menag atau melihat video tayangannya yang tidak dipotong-potong. Itu clear," katanya.
(abd)