Kasus KSAD Dudung Dihentikan, Koalisi Ulama Justru Apresiasi Puspomad Objektif

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:39 WIB
loading...
Kasus KSAD Dudung Dihentikan, Koalisi Ulama Justru Apresiasi Puspomad Objektif
Koalisi Ulama mengpresiasi Puspomad yang dinilai bekerja cepat dan objektif dalam menangani laporan terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seperti diperkirakan banyak orang, laporan dugaan penistaan agama oleh Kepala Staf Angkaan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dihentikan. Puspom TNI AD (Puspomad) menyimpukan bahwa dalam penyelidikan atas laporan yang diterima tidak ditemukan unsur perbuatan tindak pidana dalam pernyataan KSAD Dudung yang berbunyi 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab' dalam sebuah podcast.

Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9 hingga22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

"Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudi karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan," kata Agus, Rabu (23/2/2022).



Atas kesimpulan tersebut, Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) hanya menyatakan sedikit menyayangkan tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ahi sebagai pelapor.

"Kami sedikit menyayangkan tidak dapat berkesempatan untuk menghadapkan ahli dari kami selaku pihak yang mewakili pelapor terkait laporan," tutur Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis, dihubungi Kamis (24/2/2022).



Sebaliknya, dia malah mengapresiasi Puspomad yang dianggapnya profesional menangani laporan terhadap KSAD Dudung. Puspomad telah bekerja secara cepat dan objektif.

"KUHAP APA menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyelidik Puspomad dan jajarannya yang begitu cepat dan sigap bekerja secara objektif sesuai tupoksi merujuk koridor atau ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)