Jika Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak, Perindo dan Partai Non-Parlemen Ajukan JR
Rabu, 23 Februari 2022 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Pasalnya, jika angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional menjadi rujukan untuk mengajukan calon presiden, hal itu merupakan ketidakadilan. Selain itu, adanya sosok lain lain yang bisa mencalonkan presiden nantinya akan menguntungkan rakyat.
"Menurut kami, pilihan lebih beragam akan lebih menguntungkan rakyat. Karena Indonesia adalah negara majemuk, tidak seharusnya hanya diwakilkan oleh calon 2 presiden, itu memasung kedaulatan rakyat," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Yusuf, akibat dari terbatasnya calon presiden, efek domino yang ditimbulkan adanya polarisasi politik. Partai Perindo kata Yusuf, berharap agar kejadian tersebut tidak kembali terulang.
"Kita sudah trauma juga dengan pembelahan politik yang mengakibatkan perpecahan sampai di tingkat bawah, ada persatuan nasional yang terganggu. Ini seharusnya tidak terulang lagi di Pemilu 2024 nanti, di Pilpres ya tentunya," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :