Pandemi Corona, Kemenkes Diminta Terus Pantau Masalah Gizi Buruk pada Anak
Minggu, 14 Juni 2020 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
"Covid-19 membuktikan bahwa kita harus berjuang melawan malnutrisi. Anak-anak Indonesia terperangkap dalam 'lingkaran setan"', siklus kekurangan gizi dan anemia yang meningkatkan kerentanan mereka terhadap virus corona," ujar Achmad Yurianto di Gedung BNPB kemarin.
Agus menambahkan, dengan berhentinya aktifitas Posyandu karena pandemi Corona, maka pemantauan gizi anak menjadi terganggu, dan sebagai otoritas kesehatan di Indonesia, Kemenkes harus membuat terobosan. "Tidak cukup pantauan dilakukan melalui whatsapp group seperti yang dilakukan saat ini oleh otoritas kesehatan," tambahnya.
Pengamat dan aktivis kesehatan Tubagus Rachmat Sentika mengapresiasi tekad pemerintah dalam upaya menurunkan angka stunting yang menjadi salah satu indikator masalah gizi anak Indonesia. Namun, Rachmat mengkritisi kurangnya infrastruktur regulasi di Kementerian Kesehatan dalam upaya penanganan masalah stunting secara menyeluruh meskipun Kemenkes telah menerbitkan aturan tentang Tata Laksana Gangguan Gizi Akibat Penyakit melalui Permenkes 29 tahun 2019, namun implementasinya masih belum berjalan dengan baik.
"Aturan tersebut jelas sekali menyebutkan bahwa penanganan stunting harus dilakukan melalui survailans dan penemuan kasus oleh Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan selanjutnya bila ditemukan gangguan gizi baik gizi buruk, gizi kurang, kurus, alergi atau masalah medis lainnya harus diberikan Pangan Khusus Medis khusus (PKMK)," ungkap Deputi Menko PMK periode 2014-2016 itu mengungkapkan.
Rachmat Sentika menyampaikan kekhawatirannya, bahwa anak penderita stunting yang sekarang berjumlah 8 juta anak, bisa makin bertambah jumlahnya karena ada anak gizi buruk, gizi kurang, dan gagal tumbuh yang terhambat dalam mendapatkan PKMK sesuai dengan permenkes 29/2019 karena beberapa hal.
Pertama, kurangnya persamaan persepsi antar pemangku kepentingan. Kedua, tatalaksana ini belum diaplikasikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Ketiga, sumber daya yang terbatas karena dilakukan pergeseran fokus (refocusing).
"Kemenkes harus memastikan lokasi keberadaan anak dengan gizi buruk dan kurang akibat penyakit, memastikan ketersediaan PKMK, serta semua petugas kesehatan memahami sinergitas antara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), serta sistem rujukan terintegrasi dan dari sisi pembiayaannya," tegas Rachmat.
Agus menambahkan, dengan berhentinya aktifitas Posyandu karena pandemi Corona, maka pemantauan gizi anak menjadi terganggu, dan sebagai otoritas kesehatan di Indonesia, Kemenkes harus membuat terobosan. "Tidak cukup pantauan dilakukan melalui whatsapp group seperti yang dilakukan saat ini oleh otoritas kesehatan," tambahnya.
Pengamat dan aktivis kesehatan Tubagus Rachmat Sentika mengapresiasi tekad pemerintah dalam upaya menurunkan angka stunting yang menjadi salah satu indikator masalah gizi anak Indonesia. Namun, Rachmat mengkritisi kurangnya infrastruktur regulasi di Kementerian Kesehatan dalam upaya penanganan masalah stunting secara menyeluruh meskipun Kemenkes telah menerbitkan aturan tentang Tata Laksana Gangguan Gizi Akibat Penyakit melalui Permenkes 29 tahun 2019, namun implementasinya masih belum berjalan dengan baik.
"Aturan tersebut jelas sekali menyebutkan bahwa penanganan stunting harus dilakukan melalui survailans dan penemuan kasus oleh Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan selanjutnya bila ditemukan gangguan gizi baik gizi buruk, gizi kurang, kurus, alergi atau masalah medis lainnya harus diberikan Pangan Khusus Medis khusus (PKMK)," ungkap Deputi Menko PMK periode 2014-2016 itu mengungkapkan.
Rachmat Sentika menyampaikan kekhawatirannya, bahwa anak penderita stunting yang sekarang berjumlah 8 juta anak, bisa makin bertambah jumlahnya karena ada anak gizi buruk, gizi kurang, dan gagal tumbuh yang terhambat dalam mendapatkan PKMK sesuai dengan permenkes 29/2019 karena beberapa hal.
Pertama, kurangnya persamaan persepsi antar pemangku kepentingan. Kedua, tatalaksana ini belum diaplikasikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Ketiga, sumber daya yang terbatas karena dilakukan pergeseran fokus (refocusing).
"Kemenkes harus memastikan lokasi keberadaan anak dengan gizi buruk dan kurang akibat penyakit, memastikan ketersediaan PKMK, serta semua petugas kesehatan memahami sinergitas antara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), serta sistem rujukan terintegrasi dan dari sisi pembiayaannya," tegas Rachmat.
Lihat Juga :