Lindungi Pekerja, Gubernur Sulteng Terbitkan Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan
Selasa, 22 Februari 2022 - 17:10 WIB
loading...
Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) perlindungan pekerja rentan ke dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat akan segera terealisasi.
A
A
A
PALU - Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) perlindungan pekerja rentan ke dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat akan segera terealisasi. Hal itu terungkap saat Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menerima kunjungan kerja Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Muhammad Zuhri di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (16/2/2022).
Dalam pertemuan itu Rusdy mengatakan bahwa akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi pekerja rentan di daerahnya. Menurutnya, melalui program Jamsostek, seluruh pekerja di wilayahnya akan terjamin dan terlindungi secara sosial ketika terdampak risiko pekerjaan.
Dirinya melanjutkan, selain wajib melindungi pekerja rentannya, pemerintah daerah juga dapat membayarkan iuran program Jamsostek sesuai mekanisme perda yang dibuat. “Kita sharing saja, sekarang kan jaman kolaborasi, nanti (ditentukan) provinsi (bayar) berapa, kabupaten berapa,” kata Rusdy.
Menanggapi apa yang disampaikan Gubernur Rusdy, Muhammad Zuhri mengapresiasi langkah-langkah yang telah disiapkan dan siap berkolaborasi untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayah Provinsi Sulteng.
“Dari beberapa bupati yang saya temui, rata-rata telah menyambut baik rencana program untuk dituangkan ke dalam Perda Kabupaten. Program ini sejalan dengan fokus pemerintah provinsi untuk mengatasi kemiskinan,” jelas Zuhri.
Dalam pertemuan itu Rusdy mengatakan bahwa akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi pekerja rentan di daerahnya. Menurutnya, melalui program Jamsostek, seluruh pekerja di wilayahnya akan terjamin dan terlindungi secara sosial ketika terdampak risiko pekerjaan.
Dirinya melanjutkan, selain wajib melindungi pekerja rentannya, pemerintah daerah juga dapat membayarkan iuran program Jamsostek sesuai mekanisme perda yang dibuat. “Kita sharing saja, sekarang kan jaman kolaborasi, nanti (ditentukan) provinsi (bayar) berapa, kabupaten berapa,” kata Rusdy.
Menanggapi apa yang disampaikan Gubernur Rusdy, Muhammad Zuhri mengapresiasi langkah-langkah yang telah disiapkan dan siap berkolaborasi untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayah Provinsi Sulteng.
“Dari beberapa bupati yang saya temui, rata-rata telah menyambut baik rencana program untuk dituangkan ke dalam Perda Kabupaten. Program ini sejalan dengan fokus pemerintah provinsi untuk mengatasi kemiskinan,” jelas Zuhri.
Lihat Juga :