Haikal Hassan Dinonaktifkan dari Kepengurusan PA 212, Ada Apa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Salah satu pentolan Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Ahmad Haikal Hassan Baras dikenal Haikal Hassan dinonaktifkan dalam kepengurusan inti.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Tahfidz Nasional PA 212 Nomor 001/SK-PP/DTN PA 212/II/2022.
Ketua Umum DTN PA 212 Slamet Ma'arif membenarkan penonaktifan tersebut. Slamet menyebut bahwa penonaktifan bersifat sementara waktu.
"Karena beliau sedang ada urusan yang harus diselesaikan beliau minta mundur sementara waktu dari kepengurusan dan kegiatan. Maka PA 212 menonaktifkan beliau sementara waktu," kata Slamet saat dihubungi MNC Portal, Selasa (22/2/2022).
Slamet menyebut Haikal Hassan merupakan salah satu ketua dalam kepengurusan PA 212. Dengan dinonaktifkan Haikal Hassan, posisinya akan segera diisi oleh pengurus inti lainnya. "Iya salah satu ketua. Akan segera diisi oleh pengurus inti lainnya," ujarnya.
Kendati demikian, Slamet enggan menyebutkan nama pengganti posisi Haikal Hassan. Slamet menyebut sedang dimusyawarahkan. "Sedang di musyawarahkan," tuturnya.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Tahfidz Nasional PA 212 Nomor 001/SK-PP/DTN PA 212/II/2022.
Ketua Umum DTN PA 212 Slamet Ma'arif membenarkan penonaktifan tersebut. Slamet menyebut bahwa penonaktifan bersifat sementara waktu.
"Karena beliau sedang ada urusan yang harus diselesaikan beliau minta mundur sementara waktu dari kepengurusan dan kegiatan. Maka PA 212 menonaktifkan beliau sementara waktu," kata Slamet saat dihubungi MNC Portal, Selasa (22/2/2022).
Slamet menyebut Haikal Hassan merupakan salah satu ketua dalam kepengurusan PA 212. Dengan dinonaktifkan Haikal Hassan, posisinya akan segera diisi oleh pengurus inti lainnya. "Iya salah satu ketua. Akan segera diisi oleh pengurus inti lainnya," ujarnya.
Kendati demikian, Slamet enggan menyebutkan nama pengganti posisi Haikal Hassan. Slamet menyebut sedang dimusyawarahkan. "Sedang di musyawarahkan," tuturnya.
(cip)