Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan JHT dalam Sepekan ke Depan

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:13 WIB
loading...
Buruh Ultimatum Menaker...
Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Serikat Buruh lainnya dalam jumpa pers yang digelar secara daring, Selasa (22/2/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Partai Buruh bersama Serikat Buruh melayangkan ultimatum kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk segera mencabut Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dalam satu pekan ke depan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar aturan tersebut direvisi.

"Terhadap instruksi bapak presiden tersebut menurut Partai Buruh dan Serikat Buruh adalah dalam waktu paling lambat 1 x 7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers, sudah selayaknya 1 x 7 hari atau 1 minggu setelah dari kemarin, Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Serikat Buruh lainnya dalam jumpa pers yang digelar secara daring, Selasa (22/2/2022).

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini berpandangan bahwa Menaker hanya perlu mengeluarkan Permenaker baru yang berisi dua aturan. Pertama, menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan tidak berlaku. Dan kedua, menyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.



Pihaknya akan mengambil sikap apabila ultimatumnya itu tidak diindahkan oleh Menaker. Salah satu sikapnya adalah dengan melakukan kembali aksi besar-besaran dari kaum buruh.

"Saya ulangi Partai Buruh bersama serikat-serikat buruh KSPI, Ori KSPSI, KBBI, Serikat Petani Indonesia dan Jala PRT dan urban-urban akan organisir mengunjuk rasa lebih besar lagi masih dan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia bilamana dalam satu kali 7 hari tersebut belum mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022," katanya.

Baca juga: Menaker Ida Pastikan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Bakal Direvisi
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Naik Maung, Presiden...
Naik Maung, Presiden Prabowo Hadiri May Day di Monas
Prabowo Dialog dengan...
Prabowo Dialog dengan KSPI dan Partai Buruh selama 1,5 Jam, Bahas Apa?
Temui Wakil Ketua DPR,...
Temui Wakil Ketua DPR, Dua Serikat Buruh Tegaskan Dukung Program Presiden Prabowo
Dirjen AHU Tegaskan...
Dirjen AHU Tegaskan Tuntutan PT PAKERIN Adalah Konflik Keluarga
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh, Diumumkan Minggu Ini
L20 Summit 2025 Dibuka,...
L20 Summit 2025 Dibuka, Serikat Buruh Dorong Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Rentan
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
70 Anggota Parlemen...
70 Anggota Parlemen Inggris Tuntut PM Keir Starmer Mundur, Ini Penyebabnya
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved