Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan JHT dalam Sepekan ke Depan

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:13 WIB
loading...
Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan JHT dalam Sepekan ke Depan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Serikat Buruh lainnya dalam jumpa pers yang digelar secara daring, Selasa (22/2/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Partai Buruh bersama Serikat Buruh melayangkan ultimatum kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk segera mencabut Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dalam satu pekan ke depan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar aturan tersebut direvisi.

"Terhadap instruksi bapak presiden tersebut menurut Partai Buruh dan Serikat Buruh adalah dalam waktu paling lambat 1 x 7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers, sudah selayaknya 1 x 7 hari atau 1 minggu setelah dari kemarin, Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Serikat Buruh lainnya dalam jumpa pers yang digelar secara daring, Selasa (22/2/2022).

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini berpandangan bahwa Menaker hanya perlu mengeluarkan Permenaker baru yang berisi dua aturan. Pertama, menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan tidak berlaku. Dan kedua, menyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.



Pihaknya akan mengambil sikap apabila ultimatumnya itu tidak diindahkan oleh Menaker. Salah satu sikapnya adalah dengan melakukan kembali aksi besar-besaran dari kaum buruh.

"Saya ulangi Partai Buruh bersama serikat-serikat buruh KSPI, Ori KSPSI, KBBI, Serikat Petani Indonesia dan Jala PRT dan urban-urban akan organisir mengunjuk rasa lebih besar lagi masih dan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia bilamana dalam satu kali 7 hari tersebut belum mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022," katanya.

Baca juga: Menaker Ida Pastikan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Bakal Direvisi
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3979 seconds (0.1#10.140)