Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan JHT dalam Sepekan ke Depan

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:13 WIB
loading...
Buruh Ultimatum Menaker...
Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Serikat Buruh lainnya dalam jumpa pers yang digelar secara daring, Selasa (22/2/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Partai Buruh bersama Serikat Buruh melayangkan ultimatum kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk segera mencabut Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dalam satu pekan ke depan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar aturan tersebut direvisi.

"Terhadap instruksi bapak presiden tersebut menurut Partai Buruh dan Serikat Buruh adalah dalam waktu paling lambat 1 x 7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers, sudah selayaknya 1 x 7 hari atau 1 minggu setelah dari kemarin, Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Serikat Buruh lainnya dalam jumpa pers yang digelar secara daring, Selasa (22/2/2022).

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini berpandangan bahwa Menaker hanya perlu mengeluarkan Permenaker baru yang berisi dua aturan. Pertama, menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan tidak berlaku. Dan kedua, menyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.



Pihaknya akan mengambil sikap apabila ultimatumnya itu tidak diindahkan oleh Menaker. Salah satu sikapnya adalah dengan melakukan kembali aksi besar-besaran dari kaum buruh.

"Saya ulangi Partai Buruh bersama serikat-serikat buruh KSPI, Ori KSPSI, KBBI, Serikat Petani Indonesia dan Jala PRT dan urban-urban akan organisir mengunjuk rasa lebih besar lagi masih dan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia bilamana dalam satu kali 7 hari tersebut belum mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022," katanya.

Baca juga: Menaker Ida Pastikan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Bakal Direvisi
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Istana Pastikan Prabowo...
Istana Pastikan Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
Jumhur Hidayat Puji...
Jumhur Hidayat Puji Presiden Prabowo di HUT ke-52 KSPSI
Abdul Halim Iskandar...
Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah Mundur dari Kabinet, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian
Gerindra Jamin Prabowo...
Gerindra Jamin Prabowo Perjuangkan 6 Harapan Partai Buruh
Prabowo Minta Maaf Tak...
Prabowo Minta Maaf Tak Hadiri Peringatan Tiga Tahun Kenaikan Klas Buruh
Usia Pensiun 59 Tahun...
Usia Pensiun 59 Tahun Bisa Berbahaya: Jadi Beban Ekonomi hingga Stagnasi Karir Anak Muda
Hadiri Festival Bongsang,...
Hadiri Festival Bongsang, Ida Fauziyah Ajak Warga Jakarta Lestarikan Budaya Betawi
Kawal Putusan MK, Ratusan...
Kawal Putusan MK, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Kemnaker RI
Rekomendasi
Benazir Bhutto Sunni...
Benazir Bhutto Sunni atau Syiah? Ini Jawabannya
Aceh Diguncang Gempa...
Aceh Diguncang Gempa Berkekuatan M6,2
Daftar Terminal dan...
Daftar Terminal dan Maskapai di Bandara Soekarno-Hatta Tahun 2025
Berita Terkini
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
Meutia: Koperasi Warisan...
Meutia: Koperasi Warisan Bung Hatta untuk Ekonomi Indonesia
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
5 Persamaan Jokowi dengan...
5 Persamaan Jokowi dengan Dedi Mulyadi, dari Pemanfaatan Media Sosial hingga Angkat Kearifan Lokal
Pengerahan Prajurit...
Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved