KSAD Dudung Dapat Gelar Prawireng Jayeng Bhuwane

Selasa, 22 Februari 2022 - 11:38 WIB
loading...
KSAD Dudung Dapat Gelar...
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerima penganugerahan gelar adat sasak Prawireng Jayeng Bhuwane. Foto/Dispenad
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerima penganugerahan gelar adat sasak Prawireng Jayeng Bhuwane. Penganugerahan gelar itu dilakukan oleh Ketua Adat Suku Sasak Lalu Wiratmaja di Kabupaten Loteng, Nusa Tenggara Barat, Senin (21/2/2022).

Adapun gelar itu punya arti Satria Sakti Mandraguna. Dari gelar tersebut, Jenderal Dudung diharapkan mampu mengayomi dan melindungi masyarakat di NKRI.

Dalam sambutannya, Dudung menyampaikan rasa bangga karena saat ini telah menjadi warga Suku Sasak, termasuk gelar yang disematkan. Dudung menilai hal ini merupakan pertama kalinya dia berkunjung ke daerah dan mendapat penghargaan.





"Ini pertama kalinya, selama menjadi KSAD dan melakukan kunjungan ke daerah, diberi kehormatan dan dinobatkan oleh suku sasak, sehingga kehormatan ini merupakan kebanggaan,” ujar Dudung dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/2/2022).

KSAD Dudung Dapat Gelar Prawireng Jayeng Bhuwane

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerima penganugerahan gelar adat sasak Prawireng Jayeng Bhuwane. Foto/Dispenad

“Semoga kepemimpinan Gubernur dan Danrem yang saat ini menjabat dapat membawa kesejahteraan dan keamanan serta semakin kondusif di daerah NTB ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri menjelaskan bahwa Lalu Wiratmaja ini adalah mantan Bupati Loteng. Dirinya merupakan sosok yang memperjuangkan Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) serta Sirkuit Mandalika.

"Mudah-mudahan niat baik dan nawaitu Bapak sebagai khadam di NTB, setelah diberikan gelar ini tentunya Tuhan akan memberi hidayah untuk terus mengayomi masyarakat. Khususnya masyarakat Lombok," kata Lalu Pathul Bahri.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)