Ini Pembagian Jam Kerja di Jabodetabek yang Dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19

Minggu, 14 Juni 2020 - 16:46 WIB
loading...
Ini Pembagian Jam Kerja...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (COVID-19) Achmad Yurianto. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto menjelaskan, di dalam surat edaran tersebut dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja. "Tentunya akan berimplikasi pada akhir hari jam kerja. Kita berharap bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta akan menggunakan dua tahapan," katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Yuri menjelaskan, tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. "Diharapkan dengan delapan jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00-15.30. Sementara gelombang yang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30 WIB. Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30 WIB," jelasnya.

Yuri pun menjelaskan dikeluarkannya aturan ini terutama untuk physical distancing atau menjaga jarak saat di dalam moda transportasi umum. (Baca juga: Update Corona Indonesia 14 Juni 2020: 38.277 Positif, 14.531 Sembuh, dan 2.134 Meninggal ).

"Ada hal-hal yang khusus yang harus kita perhatikan sejalan dengan kita akan segera melakukan kegiatan adaptasi kebiasaan baru agar kita produktif. Maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita bersama, khususnya untuk saudara-saudara yang berada di Jabodetabek," kata Yuri.

Ia juga mengatakan, setiap hari pada hari kerja, banyak masyarakat yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju tempat kerjanya. "Data yang kita dapatkan pada satu moda transportasi saja misalnya KRL, kita melihat bahwa lebih dari 75% penumpang KRL ini adalah para pekerja ASN maupun pegawai BUMN maupun pegawai swasta," jelas Yuri.

Kalau diperhatikan pergerakannya, jelas Yuri, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar pukul 05.30 sampai 06.30 WIB. "Inilah yang kemudian akan sulit untuk tidak bisa mempertahankan tentang physical distancing, karena kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi tersebut yaitu KRL sudah maksimal disiapkan," jelasnya.

"Oleh karena itu akan menjadi sulit dan sangat berisiko ketika secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus bekerja bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan," tambah Yuri. (Baca juga: Jokowi: Semua Ingin Corona Berakhir, Tapi Tak Seorang Pun Bisa Memastikan ).

Upaya ini, tegas Yuri, ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang. "Agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing khususnya betul-betul bisa dijamin," tegasnya.

Yuri mengatakan, pembagian jam kerja ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang diharapkan diberikan oleh semua institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk tetap mempekerjakan dari rumah yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak jelek pada yang bersangkutan dari Covid-19.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Siap-Siap! TASPEN Salurkan...
Siap-Siap! TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved