Wajib BPJS untuk Mendapatkan Layanan Publik, Selengkapnya Hanya di iNews Sore

Senin, 21 Februari 2022 - 15:44 WIB
loading...
Wajib BPJS untuk Mendapatkan Layanan Publik, Selengkapnya Hanya di iNews Sore
Wajib BPJS untuk Mendapatkan Layanan Publik, Selengkapnya Hanya di iNews Sore
A A A
JAKARTA - Baru-baru ini, pemerintah kembali mengeluarkan peraturan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Peraturan tersebut mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik.

Seperti, melakukan jual beli tanah, syarat pendaftaran umrah, hingga mengurus SIM. Lantas apa yang melatarbelakangi Pemerintah sampai menerbitkan aturan yang dinilai banyak pihak tidak ada korelasinya tersebut?

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia kembali melayangkan kritik kepada BNPT, terkait pernyataan sejumlah teroris yang menyusup ke lembaga publik dan ormas. MUI menilai selama ini BNPT tidak membuka secara transparan data yang dimiliki sehingga isunya menjadi liar.

Adapun, Menteri Agama menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pedoman diterbitkan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.

Selain informasi-informasi akurat di atas, iNews Sore juga akan menghadirkan informasi seputar kriminalitas, di antaranya perkembangan kasus penemuan wanita yang tewas bersimbah darah di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.



Saksikan selengkapnya hanya di iNews Sore, hari ini (Senin, 21 Februari 2022) pukul 16.00 WIB dipandu host Wilson Purba dan Bernadetha Ginting secara langsung hanya di televisi berita MNC Group, iNews. Program ini juga dapat disaksikan melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)