Kemensos Gandeng Pos Indonesia Cairkan BNPT Secara Tunai

Minggu, 20 Februari 2022 - 19:58 WIB
loading...
Kemensos Gandeng Pos...
Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk percepatan pencairan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako secara tunai. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial ( Kemensos ) mendorong percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako secara tunai. Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur.

"Kami sudah memutuskan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai dengan melibatkan PT Pos Indonesia," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rilis resmi Kemensos, Minggu (20/02/2022).

Mekanisme pencairan bansos melalui PT Pos Indonesia tidak melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sehingga diharapkan dapat mempercepat penyaluran bansos.



Untuk diketahui, pada tahun Anggaran 2021, pagu bansos Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemensos sebesar Rp102.517.951.650.000. Namun 2,1% dari pagu tersebut, masih membutuhkan penyaluran pada 2022. Untuk proses penyaluran secara tunai bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT/Kartu Sembako terus dimatangkan. Nantinya mereka dapat menerima bantuan untuk tiga bulan dalam sekali pencairan.

"KPM bisa mencairkan bantuan sekaligus untuk tiga bulan," kata Mensos.

Keputusan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai merupakan hasil evaluasi dari penyaluran di sejumlah tempat. Di antara informasi yang didapat adalah KPM menerima bantuan dalam bentuk paket padahal semestinya KPM bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan. Di sejumlah lokasi juga diketahui kualitas barangnya di bawah standar.

Baca juga: Laju Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kejar Penyaluran Bansos

Pada kesempatan mengecek pencairan bansos di sejumlah daerah, Mensos sudah menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp200.000 per bulan. Mensos mengutip Perpres No 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

"Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai," kata mantan Wali Kota Surabaya ini, beberapa waktu lalu.

Dengan adanya kepastian pencairan bantuan secara tunai diharapkan dapat semakin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan. Untuk meningkatkan akurasi salur bansos Mensos terus melakukan pembaruan data.

"Saya menandatangani SK setiap bulan, jadi setiap bulan dilakukan pembaruan data. Karena data kependudukan kan selalu dinamis, begitu saya sahkan, sebentar kemudian ada yang meninggal ada yang pindah dan sebagainya," katanya.

Dengan demikian, Mensos meminta kepada pemerintah daerah untuk terus melakukan pembaruan data penduduk dan mensinkronkan dengan data Kementerian Dalam Negeri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)