DPR Sebut Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Kepala Otorita IKN
Jum'at, 18 Februari 2022 - 14:15 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi nama calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim mengungkap misteri Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sebelumnya tengah menjadi sorotan sejumlah pihak. Dia menyebut saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi nama tersebut.
"Kepala Otorita IKN Nusantara, namanya sudah di saku Presiden Joko Widodo," ujar Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (18/2/2022). Baca juga: Wajah Smart City IKN Nusantara, Kepala BIN: Perpaduan Modern dan Tradisi
Luqman mengetahui Presiden Jokowi sangat fokus agenda pembangunan IKN Nusantara. Termasuk mempersiapkan figur yang akan ditunjuk sebagai kepala otorita. Ia meyakini Presiden tidak main-main untuk hal ini.
Karena itu, Luqman menduga untuk Kepala Otorita IKN, Presiden Jokowi memilih figur senior yang mempunyai kemampuan dan segudang pengalaman terkait pengelolaan pemerintahan, keuangan dan perbankan, lancar berkomunikasi dengan baik kepada semua kalangan, termasuk kelompok oposisi serta menguasai masalah-masalah hukum yang memadai.
"Kepala Otorita IKN Nusantara, namanya sudah di saku Presiden Joko Widodo," ujar Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (18/2/2022). Baca juga: Wajah Smart City IKN Nusantara, Kepala BIN: Perpaduan Modern dan Tradisi
Luqman mengetahui Presiden Jokowi sangat fokus agenda pembangunan IKN Nusantara. Termasuk mempersiapkan figur yang akan ditunjuk sebagai kepala otorita. Ia meyakini Presiden tidak main-main untuk hal ini.
Karena itu, Luqman menduga untuk Kepala Otorita IKN, Presiden Jokowi memilih figur senior yang mempunyai kemampuan dan segudang pengalaman terkait pengelolaan pemerintahan, keuangan dan perbankan, lancar berkomunikasi dengan baik kepada semua kalangan, termasuk kelompok oposisi serta menguasai masalah-masalah hukum yang memadai.
Lihat Juga :