Cak Imin Kritik Menag Naikkan Biaya Haji, Minta Komisi VIII Periksa Usulan

Jum'at, 18 Februari 2022 - 13:24 WIB
loading...
Cak Imin Kritik Menag Naikkan Biaya Haji, Minta Komisi VIII Periksa Usulan
Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengkritik kebijakan Menag Yaqut Cholil Qoumas menaikkan biaya haji tahun ini. Foto/humas PKB
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar memerintahkan Komisi VIII untuk memeriksa kembali usulan biaya haji tahun 2022 oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dia khawatir ada item kenaikan biaya itu di luar apa yang menjadi kebutuhan haji

Cak Imin, begitu dia akrab disapa, menyadari asumsi kenaikan biaya haji tahun 2022 yang diusulkan Yaqut didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19. Tetapi jangan sampai kenaikan ongkos ini mencakup hal di luar kebutuhan.

"Di luar apa yang menjadi tingkat kemahalan. Oleh karena itu saya minta kepada Komisi VIII untuk cek ulang (usulan biaya haji)," kata ketua umum DPP PKB di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/2/2022).



Menurut Cak Imin, kenaikan biaya haji dalam situasi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang melanda Tanah Air justru akan memberatkan masyarakat. itu meminta agar ada upaya penanggulangan kenaikan biaya haji ini dengan melakukan subsidi dari APBN.

"Ada subsidi dana haji. Nah bisa diambilkan itu untuk 2 kali haji saja dulu. Tapi kalau ada kenaikan harus rasional," ujarnya.

Dia berpendapat, salah satu yang bisa dicover APBN misalnya pelaksanaan karantina mandiri bagi jamaah haji. Menurutnya, hal ini masih dimungkinkan untuk dibicarakan lebih lanjut oleh semua pemangku kepentingan.

"Penting dipertimbangkan supaya ibadah hajinya lebih murah. Karantina mandiri salah satu komponen untuk dijadikan pengurangan pembiayaan," pungkasnya.



Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji tahun ini sebesar Rp45.053.363. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 16 Februari 2022. "Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp45.053.363 per jamaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, dikutip SINDOnews, Kamis (17/2/2022).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)