Siap-siap! PKH Tahap I dan Sembako Mulai Disalurkan Pekan Depan
Jum'at, 18 Februari 2022 - 11:08 WIB
loading...
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan penyaluran bansos 2022, seperti PKH dan Program Sembako, akan dimulai pekan depan. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) 2022 pada pekan depan. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan melalui bank mulai 21 Februari, sedangkan Program Sembako rapel Januari-Maret disalurkan melalui PT Pos mulai 22 Februari 2022.
"Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022. Langkah percepatan salur seperti yang sudah direncanakan oleh Kementerian Sosial," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Adapun bansos yang dikelola Kemendes PDTT yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa juga akan dilakukan percepatan penyalurannya. Seperti disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, penyaluran BLT Desa akan dipercepat dan dilakukan secara rapel. Upaya percepatan yang dilakukan adalah pendampingan untuk penyelesaian APBDes, khususnya kaitan batasan minimum 40% BLT desa.
"Terkait permasalahan batasan 40% BLT Desa di beberapa daerah, Kemendagri dan Kemendes agar segera berkomunikasi untuk mempercepat penyelesaiannya. Selanjutnya, BPKP juga perlu mengeluarkan petunjuk penyelesaian terkait hal ini," kata Muhadjir.
"Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022. Langkah percepatan salur seperti yang sudah direncanakan oleh Kementerian Sosial," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Adapun bansos yang dikelola Kemendes PDTT yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa juga akan dilakukan percepatan penyalurannya. Seperti disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, penyaluran BLT Desa akan dipercepat dan dilakukan secara rapel. Upaya percepatan yang dilakukan adalah pendampingan untuk penyelesaian APBDes, khususnya kaitan batasan minimum 40% BLT desa.
"Terkait permasalahan batasan 40% BLT Desa di beberapa daerah, Kemendagri dan Kemendes agar segera berkomunikasi untuk mempercepat penyelesaiannya. Selanjutnya, BPKP juga perlu mengeluarkan petunjuk penyelesaian terkait hal ini," kata Muhadjir.
Lihat Juga :