Bareskrim Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Pengguna Aplikasi Startup

Kamis, 17 Februari 2022 - 22:22 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap Penjual...
Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap tersangka RNS (21) yang diduga melakukan tindak pidana menjual hacking tools atau alat hacker untuk mereka akun pengguna startup internasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka RNS (21) yang diduga melakukan tindak pidana menjual hacking tools atau alat hacker untuk mereka akun pengguna startup internasional.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan bentuk kerja sama dengan pihak FBI dan Interpol.

"Dari hasil pengungkapan Dit Tipidsiber Bareskrim Polri di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti," kata Asep saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (17/2/2022).



Dalam hal ini, praktik penjualan alat atau kode peretasan ini dilakukan oleh pelaku melalui website yang bertransaksi menggunakan bitcoin. Diduga, alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hong Kong, Jepang, Prancis, Amerika Serikat, dan Inggris.

"Berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung," ujar Asep.



Atas perbuatannya, RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Pelaku Pengurangan...
Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun
Terungkap! Tersangka...
Terungkap! Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beli Bahan Baku Minyak Curah
Kasus Pengurangan Takaran...
Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Bareskrim Ungkap Direktur...
Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin
Direktur Persiba Balikpapan...
Direktur Persiba Balikpapan Ternyata Bandar Narkoba di Kalimantan Timur
Direktur Persiba Balikpapan...
Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap terkait Dugaan Kasus Narkoba
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar
Penipuan Kerja Online...
Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar
Kades dan Sekdes Kohod...
Kades dan Sekdes Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
10 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved