Bareskrim Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Pengguna Aplikasi Startup
loading...

Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap tersangka RNS (21) yang diduga melakukan tindak pidana menjual hacking tools atau alat hacker untuk mereka akun pengguna startup internasional. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka RNS (21) yang diduga melakukan tindak pidana menjual hacking tools atau alat hacker untuk mereka akun pengguna startup internasional.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan bentuk kerja sama dengan pihak FBI dan Interpol.
"Dari hasil pengungkapan Dit Tipidsiber Bareskrim Polri di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti," kata Asep saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Panglima TNI Luncurkan Military Computer Security Incident Response Team
Dalam hal ini, praktik penjualan alat atau kode peretasan ini dilakukan oleh pelaku melalui website yang bertransaksi menggunakan bitcoin. Diduga, alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hong Kong, Jepang, Prancis, Amerika Serikat, dan Inggris.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan bentuk kerja sama dengan pihak FBI dan Interpol.
"Dari hasil pengungkapan Dit Tipidsiber Bareskrim Polri di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti," kata Asep saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Panglima TNI Luncurkan Military Computer Security Incident Response Team
Dalam hal ini, praktik penjualan alat atau kode peretasan ini dilakukan oleh pelaku melalui website yang bertransaksi menggunakan bitcoin. Diduga, alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hong Kong, Jepang, Prancis, Amerika Serikat, dan Inggris.
Lihat Juga :