Bareskrim Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Pengguna Aplikasi Startup

Kamis, 17 Februari 2022 - 22:22 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Pengguna Aplikasi Startup
Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap tersangka RNS (21) yang diduga melakukan tindak pidana menjual hacking tools atau alat hacker untuk mereka akun pengguna startup internasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka RNS (21) yang diduga melakukan tindak pidana menjual hacking tools atau alat hacker untuk mereka akun pengguna startup internasional.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan bentuk kerja sama dengan pihak FBI dan Interpol.

"Dari hasil pengungkapan Dit Tipidsiber Bareskrim Polri di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti," kata Asep saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (17/2/2022).



Dalam hal ini, praktik penjualan alat atau kode peretasan ini dilakukan oleh pelaku melalui website yang bertransaksi menggunakan bitcoin. Diduga, alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hong Kong, Jepang, Prancis, Amerika Serikat, dan Inggris.

"Berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung," ujar Asep.



Atas perbuatannya, RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)