Jamin Kebutuhan Tenaga Kerja, Waka Komisi IX DPR: JKP dan JHT Saling Mendukung
Senin, 14 Februari 2022 - 16:32 WIB
loading...
Waka Komisi IX DPR Emanuel Melkiades menegaskan, Program JHT dan JKP adalah dua di antara sekian banyak program bantuan pemerintah, sifatnya saling mendukung. Foto/DPR
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua (Waka) Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah dua di antara sekian banyak program bantuan pemerintah yang sifatnya saling mendukung. Kedua program ini bermanfaat untuk pekerja, tenaga kerja.
Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Begini Aturan di Berbagai Negara
"Ini adalah dua dari banyak program bantuan pemerintah untuk para pekerja kita," ujar Melkiades Laka Lena kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Sesalkan Aturan JHT Baru, Komisi IX DPR: Dengar Aspirasi Rakyat!
Melki Lana Lena menjelaskan, baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.
JKP dikhususkan untuk orang yang kehilangan pekerjaan, entah terkena PHK, atau mengundurkan diri. Sementara itu, JHT diberikan sebagai jaminan menghadapi hari tua.
Melki Lana Lena memahami, jika saat ini ada kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pemberian JHT yakni 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Begini Aturan di Berbagai Negara
"Ini adalah dua dari banyak program bantuan pemerintah untuk para pekerja kita," ujar Melkiades Laka Lena kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Sesalkan Aturan JHT Baru, Komisi IX DPR: Dengar Aspirasi Rakyat!
Melki Lana Lena menjelaskan, baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.
JKP dikhususkan untuk orang yang kehilangan pekerjaan, entah terkena PHK, atau mengundurkan diri. Sementara itu, JHT diberikan sebagai jaminan menghadapi hari tua.
Melki Lana Lena memahami, jika saat ini ada kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pemberian JHT yakni 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Lihat Juga :