2 Hakim Kena Covid-19, Sidang Pembacaan Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

Senin, 14 Februari 2022 - 11:14 WIB
loading...
2 Hakim Kena Covid-19,...
Azis Syamsuddin terpaksa kembali ke tahanan setelah sidang pembacaan vonisnya ditunda dengan alasan dia hakim perkaranya melakukan isolasi Covid-19. Foto: MNC/Areidwi Satrio
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan untuk mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin . Sidang pembacaan vonis untuk Azis Syamsuddin ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022.

Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri menjelaskan alasan pihaknya menunda sidang putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin. Sebab, kata Fahzal, dua hakim lainnya yang memimpin jalannya sidang putusan Azis Syamsuddin sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid," kata Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Pagi Ini Azis Syamsuddin Divonis, KPK Berharap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan

Hakim Fahzal sebelumnya sempat membuka sidang dengan agenda pembacaan amar putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin, sebelum pada akhirnya dinyatakan ditunda. Kata Fahzal, sidang ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022.

"Oleh karena itu, maka saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH, beliau, ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan," bebernya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin hari ini. Azis bakal divonis terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Azis Syamsuddin telah dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Mulai Tahun Depan, Grammy...
Mulai Tahun Depan, Grammy Awards Tambah Kategori Musik Pop Asia
Berita Terkini
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved