Perindo Desak Pemerintah Buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Minggu, 13 Februari 2022 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Update terbaru, petisi menolak aturan baru JHT sampai Minggu (13/2/2022) pagi, tercatat sudah ada 245.044 orang yang meneken. Dengan 300.000 tanda tangan, maka petisi ini akan memecahkan rekor dengan menjadi salah satu petisi paling banyak ditandatangani di Change.org.
Baca juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Pensiun Dini atau Kena PHK Dapat JKP
Hal ini bermula dari Suhari Ete, sang penulis petisi yang menyuarakan bersama-sama untuk menolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," ujar Suhari Ete.
Baca juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Pensiun Dini atau Kena PHK Dapat JKP
Hal ini bermula dari Suhari Ete, sang penulis petisi yang menyuarakan bersama-sama untuk menolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," ujar Suhari Ete.
(abd)
Lihat Juga :