Perindo Desak Pemerintah Buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Minggu, 13 Februari 2022 - 18:16 WIB
loading...
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Perindo menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua ( JHT ) sudah tepat karena diterima pensiunan ketika berhenti kerja di usia 56 tahun. Namun, Perindo menilai aturan itu tidak menjamin bagi seseorang yang kehilangan pekerjaannya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut belum menjembatani jaminan pegawai yang kehilangan pekerjaan.
"Ada kesenjangan sebenarnya antara pegawai yang pensiun dengan pegawai yang di-PHK. Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," kata Yerry saat ditemui MNC Portal di Kantor DPP Perindo, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Mengenal Program Baru JKP yang Bikin JHT Dipatok Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun
Yerry berujar Perindo mendukung kebijakan JHT, tetapi Perindo juga mendukung kepentingan kesejahteraan pekerja. Dia menilai kebijakan JKP ini sebagai win-win solution. "Kami mengusulkan agar pemerintah mengambil sebagian JHT yang sudah ditetapkan untuk JKP-nya apabila pegawai bersangkutan di-PHK," kata Yerry.
Untuk diketahui, ribuan orang tercatat menolak aturan terkait manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal ini terlihat dari orang yang menandatangi petisi di change.org berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" terus bertambah jumlahnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut belum menjembatani jaminan pegawai yang kehilangan pekerjaan.
"Ada kesenjangan sebenarnya antara pegawai yang pensiun dengan pegawai yang di-PHK. Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," kata Yerry saat ditemui MNC Portal di Kantor DPP Perindo, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Mengenal Program Baru JKP yang Bikin JHT Dipatok Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun
Yerry berujar Perindo mendukung kebijakan JHT, tetapi Perindo juga mendukung kepentingan kesejahteraan pekerja. Dia menilai kebijakan JKP ini sebagai win-win solution. "Kami mengusulkan agar pemerintah mengambil sebagian JHT yang sudah ditetapkan untuk JKP-nya apabila pegawai bersangkutan di-PHK," kata Yerry.
Untuk diketahui, ribuan orang tercatat menolak aturan terkait manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal ini terlihat dari orang yang menandatangi petisi di change.org berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" terus bertambah jumlahnya.
Lihat Juga :