Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Tambang di Jawa Barat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim tangkap buron Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meringkus Imang Priatna (33), buron kasus tindak pidana usaha penambangan tanpa izin. Imang ditangkap di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Sumedang Utara, Sumedang, Jawa Barat pada Sabtu (12/2/022).
"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Samarkan Diri, Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Sempat Kelabui Petugas
Imang Priatna didakwa melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) untuk dijual tanpa izin. Aktivitas tersebut juga membahayakan menara D29 SUTT 70 KV milik PLN. "Sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat," kata dia.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, Terpidana Imang Priatna dinyatakan bersalah melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Samarkan Diri, Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Sempat Kelabui Petugas
Imang Priatna didakwa melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) untuk dijual tanpa izin. Aktivitas tersebut juga membahayakan menara D29 SUTT 70 KV milik PLN. "Sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat," kata dia.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, Terpidana Imang Priatna dinyatakan bersalah melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
(muh)