Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Tambang di Jawa Barat

Minggu, 13 Februari 2022 - 01:35 WIB
loading...
Kejagung Tangkap Buron...
Kejagung menangkap Imang Priatna yang divonis 6 tahun penjara karena melakukan penambangan pasir dan batu tanpa izin. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Tim tangkap buron Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meringkus Imang Priatna (33), buron kasus tindak pidana usaha penambangan tanpa izin. Imang ditangkap di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Sumedang Utara, Sumedang, Jawa Barat pada Sabtu (12/2/022).

"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Samarkan Diri, Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Sempat Kelabui Petugas

Imang Priatna didakwa melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) untuk dijual tanpa izin. Aktivitas tersebut juga membahayakan menara D29 SUTT 70 KV milik PLN. "Sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat," kata dia.



Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, Terpidana Imang Priatna dinyatakan bersalah melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Kejagung Ungkap Kolonel...
Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Rekomendasi
Badai Ganas Ancam Gagalkan...
Badai Ganas Ancam Gagalkan Pidato Trump di Hari Kemerdekaan AS, Ribuan Orang Berhamburan Kabur
Giliran Lithuania Akan...
Giliran Lithuania Akan Cabut Larangan Senjata Nuklir, Rusia Makin Terancam
Takut Ditangkap, Menteri...
Takut Ditangkap, Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Dilaporkan Batal Terbang ke New York
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved