Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan di Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco, kemarin. Aco diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara ( PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap politikus Demokrat tersebut dilakukan di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebab, kata Ali, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana atas kasus yang menjeratnya. "Untuk saksi Syamsudin alias Aco (Sekjen DPC Demokrat), pemeriksaan dilakukan di Lapas karena saat ini masih menjalani pidana," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).
Belum diketahui terkait kasus apa Syamsudin alias Aco dilakukan penahanan. Namun, penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangan Aco terkait aliran uang dugaan suap yang diterima oleh Abdul Gafur Mas'ud.
Penyidik juga mendalami aliran uang dugaan suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud lewat sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni, Humas PT Waru Kaltim Plantation, Luqman Hakim Fajar; Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Fitri Astuti; Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Herry Nurdiansyah.
Kemudian, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU, Muhajir; Sekretaris Dinas PU PPU, Safwana; Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PPU, Machmud Syamsu Hadi; Pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin; Karyawan CV Karya Puncak Harapan, Awal; Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan.
Selanjutnya, Karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahter, Jaya; Karyawan CV Tahrea Karya Utama, Yitno; dan Karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Haerul. Mereka diperiksa oleh penyidik KPK di Mako Brimob Kalimantan Timur (Kaltim). "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan nilai persentase bervariasi," beber Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, terdapat satu saksi yang mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan KPK kemarin. Saksi tersebut yakni, Karyawan CV Karya Taka Cont, Endang Fitriani. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Endang. "Endang Fitriani tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau untuk kembali hadir pada pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," terangnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati PPU nonaktif Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud (sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.
Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Termasuk menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap politikus Demokrat tersebut dilakukan di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebab, kata Ali, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana atas kasus yang menjeratnya. "Untuk saksi Syamsudin alias Aco (Sekjen DPC Demokrat), pemeriksaan dilakukan di Lapas karena saat ini masih menjalani pidana," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).
Belum diketahui terkait kasus apa Syamsudin alias Aco dilakukan penahanan. Namun, penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangan Aco terkait aliran uang dugaan suap yang diterima oleh Abdul Gafur Mas'ud.
Baca Juga
Penyidik juga mendalami aliran uang dugaan suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud lewat sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni, Humas PT Waru Kaltim Plantation, Luqman Hakim Fajar; Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Fitri Astuti; Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Herry Nurdiansyah.
Kemudian, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU, Muhajir; Sekretaris Dinas PU PPU, Safwana; Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PPU, Machmud Syamsu Hadi; Pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin; Karyawan CV Karya Puncak Harapan, Awal; Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan.
Selanjutnya, Karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahter, Jaya; Karyawan CV Tahrea Karya Utama, Yitno; dan Karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Haerul. Mereka diperiksa oleh penyidik KPK di Mako Brimob Kalimantan Timur (Kaltim). "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan nilai persentase bervariasi," beber Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, terdapat satu saksi yang mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan KPK kemarin. Saksi tersebut yakni, Karyawan CV Karya Taka Cont, Endang Fitriani. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Endang. "Endang Fitriani tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau untuk kembali hadir pada pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," terangnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati PPU nonaktif Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud (sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.
Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Termasuk menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
(cip)