MUI: Jika Ada Vaksin Halal, Vaksin Nonhalal Tidak Boleh Digunakan

Jum'at, 11 Februari 2022 - 07:33 WIB
loading...
MUI: Jika Ada Vaksin...
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan, Jika ada vaksin halal dan jumlahnya mencukupi, maka tidak diperbolehkan menggunakan vaksin non halal, haram atau najis. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) meminta kepada pemerintah menyediakan vaksin halal . Sesuai fatwa MUI, vaksinasi untuk kepentingan mewujudkan herd immunity harus dengan syarat vaksinnya halal.

Jika ada vaksin halal dan jumlahnya mencukupi, maka tidak diperbolehkan menggunakan vaksin non halal, haram atau najis.

"Komitmen presiden itu harus juga menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat baik vaksinasi primer maupun booster," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).



Menurutnya, jika kebutuhan vaksinasi tinggi dan tidak sebanding dengan jumlah vaksin halal, maka diperbolehkan menggunakan vaksin nonhalal. Namun jika sudah disediakan vaksin halal oleh pemerintah, maka vaksin nonhalal tidak boleh digunakan.

"Sekali pun yang nonhalal itu dibagi gratis, sementara yang halal harus beli. Maka yang gratis tadi sekali pun barangnya mudah dan murah, itu tidak boleh digunakan. Sepanjang yang halal ada dan cukup," katanya.

Niam mengimbau kepada masyarakat berkontribusi secara positif dalam mencegah dan menanggulangi peredaran wabah Covid-19 dengan protokol kesehatan (prokes) ketat dan juga menggunakan vaksin halal. Sementara kepada pemerintah diharapkan terus menjamin ketersediaan vaksin halal bagi masyarakat Indonesia sebagai penduduk muslim terbesar di dunia.

Baca juga: 906.851 Orang di Jakarta Sudah Disuntik Vaksin Booster

"Persoalannya ada atau tidak, di sinilah tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan ketersediaan dan ketercukupan serta memprioritaskan vaksin halal. Kalau seandainya ada vaksin covid yang satu halal dan non halal, maka wajib diadakan yang halal," katanya.

Sebagai informasi, MUI baru mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Covid-19 Merah Putih buatan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair). Kehalalan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No 8 Tahun 2022 tentang produk vaksin Covid-19 Merah Putih kerja sama Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 07 Februari 2022 lalu.

MUI juga telah memberikan fatwa halal terhadap vaksin Covid-19 seperti Sinovac dan Zivivax asal Anhui, China. Selain vaksin itu, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin lain selama masa darurat dan ketersediaan vaksin di masyarakat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Rekomendasi
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved