Menko PMK Bersama Mensos Bentuk Tim Pengawas Pantau Penyaluran Bansos

Kamis, 23 April 2020 - 20:01 WIB
loading...
Menko PMK Bersama Mensos Bentuk Tim Pengawas Pantau Penyaluran Bansos
Menko PMK Muhadjir Effendy membentuk tim pengawas penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak wabah Corona. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) pekan ini mulai menyalurkan dua bantuan sosial bagi masyarakat rentan yang ekonominya terdampak pandemi COVID-19. Bantuan pertama berupa paket sembako senilai Rp600.000 yang jumlahnya diberikan secara bertahap dua kali per bulan kepada 1,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DKI Jakarta dan 600.000 KPM di Bodetabek.

Bantuan kedua adalah Bansos Tunai (BST) sebesar Rp600.000/KPM yang disalurkan kepada 9 juta KPM (di luar penerima PKH dan Bansos Sembako) di 33 Provinsi. Kedua bansos tersebut akan disalurkan selama tiga bulan mulai April hingga Juni 2020.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penyaluran bansos oleh pemerintah ini memerlukan pengawalan dan pemantauan yang sistematis untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran. Karena itu, pihaknya akan membentuk Tim Gabungan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bansos Kemensos dan Kemenko PMK.

“Sebagaimana arahan Presiden, operasi penyaluran sembako harus benar-benar mencapai mereka yang membutuhkan kebutuhan dasar sehari-hari. Untuk itu, saya minta agar mendapatkan laporan periodik dari Kemensos atas penyalurannya,” ucap Muhadjir dalam rapat bersama Menteri Sosial Juliari Batubara beserta jajarannya yang membahas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kamis (23/4/2020).

Sementara itu, dalam rapat dilaporkan bahwa untuk menyalurkan BST, Kemensos telah menyampaikan DTKS non penerima PKH dan bantuan sembako kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan pengecekan ulang ke lapangan untuk memastikan data benar maupun ada perbaikan atau tambahan.

Hasil pengecekan dikembalikan ke Kemensos secara online melalui SIKS-NG dengan disertai surat pengesahan yang ditandatangani pimpinan daerah. Selain itu, jika ada tambahan data di luar DTKS, maka pemerintah daerah menyampaikan data tersebut kepada Kemensos disertai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak. “Sekaligus kita manfaatkan momen ini untuk meng-update DTKS guna penyaluran program bansos di masa mendatang,” pungkas Muhadjir.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)