Menkes: Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Cukup Isoman

Minggu, 06 Februari 2022 - 11:46 WIB
loading...
Menkes: Pasien Covid-19...
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat bagi yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan, sebaiknya isolasi mandiri (isoman) dirawat di rumah saja. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan ( Menkes ) Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat bagi yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan, sebaiknya isolasi mandiri (isoman) dirawat di rumah saja. Hal ini dikatakan Menkes dalam merespons gelombang ketiga kasus Covid-19 dari varian omicron.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Kemenkes Tegaskan Vaksin Booster Sangat Penting

"Bagi masyarakat yang terpapar dengan OTG atau gejala ringan (batuk/pilek/demam namun saturasi >95%) , yang tidak komorbid berat atau lansia, sebaiknya dirawat di rumah/isoter saja," kata Menkes Budi Gunadi, Minggu (6/2/2022).



Menurut Budi Gunadi, hal ini perlu diinformasikan agar rumah sakit (rs) bisa digunakan oleh yang benar-benar membutuhkan.

"Beberapa data yang menunjukkan sebenarnya keterisian RS kita, kalau sesuai aturan Kemenkes, bisa berkurang 60%-70% Tangerang dan Bekasi, jumlah kasus sudah melampaui puncak delta," ucap Menkes.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menambahkan, virus Covid-19 varian omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat jika dibandingkan dengan varian alpha, betha, dan delta.

Namun kata dia, jika dilihat dari gejala lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi. Sehingga pasien positif omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

"Pasien yang masuk rumah sakit, 85% sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8%," kata Siti Nadia.

Sementara bagi pasien isoman selama saturasi di atas 95% ke atas tidak perlu khawatir. Kalau ada gejala seperti batuk, flu, demam segera konsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat.

Seperti dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, terdapat 5 derajat gejala Covid-19, antara lain ;

1.Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.

2. Gejala Ringan yaitu Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.

Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93% .

4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93%.

5. Kritis yaitu Pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

"Melihat kasus Omicron yang kian bertambah, masyarakat tetap waspada jangan sampai lengah. Tetap disiplin protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas," tandas Nadia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)