Mengenal Hak Imunitas DPR yang Membuat Arteria Dahlan Kebal Hukum

Sabtu, 05 Februari 2022 - 08:04 WIB
loading...
A A A
Hak imunitas Anggota DPR secara konstitusional telah diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu berbunyi "Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas".

Baca juga: Polda Metro Tegaskan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda

Kata Hak Imunitas juga dapat dilihat selanjutnya dalam Undang-Undang MD3, yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Anggota DPR berhak: mengajukan usul rancangan undang-undang, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul pendapat, memilih dan dipilih, membela iri, imunitas, protokoler, keuangan dan administratif, pengawasan, mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, dan melakukan sosialisasi undang-undang.

Dalam pengaturan yang lebih tegas tentang hak imunitas anggota DPR terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 224: (1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau angota DPR. (3) Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang undangan.

Mengutip jurnal karya Marisa Nurfaizzah dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berjudul "Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum" menyatakan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas memang diperlukan oleh anggota DPR untuk menjamin haknya dalam menyatakan pendapat selama masih dalam lingkup kewajiban dan penugasan Anggota DPR.

Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dijerat Pidana

Namun hak imunitas Anggota DPR tidak berlaku dalam hal sipil. Dalam Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 menyatakan bahwa berlakunya hak imunitas Anggota DPR saat berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR saja. Jika pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan Anggota DPR ini menyangkut hak sipil orang lain, maka hak imunitas anggota DPR tidak dapat berlaku lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Legislator Golkar: Ratifikasi...
Legislator Golkar: Ratifikasi Perjanjian Dagang Harus Berdampak Nyata bagi UMKM dan Industri
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Ribuan Titik Panas Kepung...
Ribuan Titik Panas Kepung Kalimantan, Legislator PDIP Desak Optimalisasi Penanganan Karhutla
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
Rekomendasi
IPDN Mewisuda 1.404...
IPDN Mewisuda 1.404 Mahasiswa, Mendagri: Telah Lahir Ilmuwan di Bidang Pemerintahan
VISION+ Rilis Teaser...
VISION+ Rilis Teaser Trailer My Chef in Crime, Saat Insting Memasak Jadi Kunci Kasus Kriminal
70% Warga Negara di...
70% Warga Negara di Eropa Ini Tidak Percaya Militernya Mampu Melindungi Wilayahnya
Berita Terkini
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved