Kemenag: 4 Ponpes Terafiliasi Terorisme Tak Memenuhi Syarat sebagai Pesantren
Kamis, 03 Februari 2022 - 18:38 WIB
loading...
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan hanya empat dari 198 ponpes terafiliasi kelompok terorisme yang terdaftar izin operasional. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan hanya empat dari 198 pondok pesantren (ponpes) terafiliasi kelompok terorisme yang terdaftar izin operasional. Sehingga beberapa di antaranya tidak dapat dinyatakan sebagai pesantren.
Baca juga: Diksi Pesantren Terafiliasi Terorisme, BNPT Sowan ke MUI dan Minta Maaf
"Kami juga melihat dari Ijop ternyata kebanyakan besar tidak ada hanya 4 yang masuk ke izin operasional. Saya sampaikan ke direktur pontren saya mau cabut segera. Karena dia tidak memenuhi syarat sebagai pondok pesantren," kata Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, hingga saat ini sudah lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kemenag. Walaupun begitu, pria yang akrab disapa Dhani ini menuturkan, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.
Dhani berasumsi, lembaga-lembaga yang menyebut dirinya pesantren tidak mendaftar izin operasional lantaran tidak merasa masuk ke dalam bagian negara republik Indonesia (NKRI).
Sementara, untuk merespons hal tersebut lanjut Dhani, pihaknya akan menata kembali sikap moderasi beragama. Ia pun tak segan untuk menuntut lembaga lembaga yang tidak memenuhi syarat sebagai pesantren.
Baca juga: Diksi Pesantren Terafiliasi Terorisme, BNPT Sowan ke MUI dan Minta Maaf
"Kami juga melihat dari Ijop ternyata kebanyakan besar tidak ada hanya 4 yang masuk ke izin operasional. Saya sampaikan ke direktur pontren saya mau cabut segera. Karena dia tidak memenuhi syarat sebagai pondok pesantren," kata Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, hingga saat ini sudah lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kemenag. Walaupun begitu, pria yang akrab disapa Dhani ini menuturkan, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.
Dhani berasumsi, lembaga-lembaga yang menyebut dirinya pesantren tidak mendaftar izin operasional lantaran tidak merasa masuk ke dalam bagian negara republik Indonesia (NKRI).
Sementara, untuk merespons hal tersebut lanjut Dhani, pihaknya akan menata kembali sikap moderasi beragama. Ia pun tak segan untuk menuntut lembaga lembaga yang tidak memenuhi syarat sebagai pesantren.
Lihat Juga :