Kemenag: 4 Ponpes Terafiliasi Terorisme Tak Memenuhi Syarat sebagai Pesantren

Kamis, 03 Februari 2022 - 18:38 WIB
loading...
Kemenag: 4 Ponpes Terafiliasi Terorisme Tak Memenuhi Syarat sebagai Pesantren
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan hanya empat dari 198 ponpes terafiliasi kelompok terorisme yang terdaftar izin operasional. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan hanya empat dari 198 pondok pesantren (ponpes) terafiliasi kelompok terorisme yang terdaftar izin operasional. Sehingga beberapa di antaranya tidak dapat dinyatakan sebagai pesantren.

Baca juga: Diksi Pesantren Terafiliasi Terorisme, BNPT Sowan ke MUI dan Minta Maaf

"Kami juga melihat dari Ijop ternyata kebanyakan besar tidak ada hanya 4 yang masuk ke izin operasional. Saya sampaikan ke direktur pontren saya mau cabut segera. Karena dia tidak memenuhi syarat sebagai pondok pesantren," kata Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (3/2/2022).



Menurutnya, hingga saat ini sudah lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kemenag. Walaupun begitu, pria yang akrab disapa Dhani ini menuturkan, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

Dhani berasumsi, lembaga-lembaga yang menyebut dirinya pesantren tidak mendaftar izin operasional lantaran tidak merasa masuk ke dalam bagian negara republik Indonesia (NKRI).

Sementara, untuk merespons hal tersebut lanjut Dhani, pihaknya akan menata kembali sikap moderasi beragama. Ia pun tak segan untuk menuntut lembaga lembaga yang tidak memenuhi syarat sebagai pesantren.

"Kami tengah melakukan program bagaimana memberikan pemahaman tentang Islam wasathiyah kepada masyarakat yang berada pada poros tengah tidak ekstrim kiri dan kanan," ujar dia.

Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur menyampaikan, beberapa unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma'had.

Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning.

"Tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)