Kemenag: 4 Ponpes Terafiliasi Terorisme Tak Memenuhi Syarat sebagai Pesantren

Kamis, 03 Februari 2022 - 18:38 WIB
loading...
Kemenag: 4 Ponpes Terafiliasi...
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan hanya empat dari 198 ponpes terafiliasi kelompok terorisme yang terdaftar izin operasional. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan hanya empat dari 198 pondok pesantren (ponpes) terafiliasi kelompok terorisme yang terdaftar izin operasional. Sehingga beberapa di antaranya tidak dapat dinyatakan sebagai pesantren.

Baca juga: Diksi Pesantren Terafiliasi Terorisme, BNPT Sowan ke MUI dan Minta Maaf

"Kami juga melihat dari Ijop ternyata kebanyakan besar tidak ada hanya 4 yang masuk ke izin operasional. Saya sampaikan ke direktur pontren saya mau cabut segera. Karena dia tidak memenuhi syarat sebagai pondok pesantren," kata Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (3/2/2022).



Menurutnya, hingga saat ini sudah lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kemenag. Walaupun begitu, pria yang akrab disapa Dhani ini menuturkan, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

Dhani berasumsi, lembaga-lembaga yang menyebut dirinya pesantren tidak mendaftar izin operasional lantaran tidak merasa masuk ke dalam bagian negara republik Indonesia (NKRI).

Sementara, untuk merespons hal tersebut lanjut Dhani, pihaknya akan menata kembali sikap moderasi beragama. Ia pun tak segan untuk menuntut lembaga lembaga yang tidak memenuhi syarat sebagai pesantren.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
Dituding Langgar Hak...
Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Presiden Korea Selatan...
Presiden Korea Selatan Bingung Taegeuk Warriors Tersingkir di Piala Dunia 2026
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
Berita Terkini
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved