Satgas Pangan Polri Tegaskan Tak Ada Kartel Terkait Kenaikan Harga Minyak Goreng
Rabu, 02 Februari 2022 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
"Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Domestic Price Obligatio (DMO) sehingga harga CPO pada pasar domestik lebih murah dibandingkan harga internasional, ketentuan DMO dan DPO diatur dalam Permendag Nomor 2 tahun 2022," jelasnya.
Dia menyebut mulai hari Senin (1/2/2022) telah diberlakukan secara serentak Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng. Pemberlakuan terjadi retail modern maupun pasar tradisional.
"Dalam pelaksanaannya berlaku serentak, baik di retail modern maupun pasar tradisional," kata Helmy. Baca juga: Berburu Minyak Goreng Murah di Jakarta, Cek Daftar Lokasi Pasar Terdekat
Berdasarkan Permendag Nomor 6 tahun 2022, mulai 1 Februari 2022 berlaku HET minyak goreng sesui jenis sebagai berikut; minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng curah Rp11.500/liter.
Dia menyebut mulai hari Senin (1/2/2022) telah diberlakukan secara serentak Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng. Pemberlakuan terjadi retail modern maupun pasar tradisional.
"Dalam pelaksanaannya berlaku serentak, baik di retail modern maupun pasar tradisional," kata Helmy. Baca juga: Berburu Minyak Goreng Murah di Jakarta, Cek Daftar Lokasi Pasar Terdekat
Berdasarkan Permendag Nomor 6 tahun 2022, mulai 1 Februari 2022 berlaku HET minyak goreng sesui jenis sebagai berikut; minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng curah Rp11.500/liter.
(kri)
Lihat Juga :