KPK Geledah Rumah Pribadi Mantan Bupati Buru Selatan

Selasa, 01 Februari 2022 - 15:46 WIB
loading...
KPK Geledah Rumah Pribadi...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menggeledah rumah pribadi mantan Bupati Buru Selatan nonaktif Tagop Sudarsono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Buru Selatan non aktif, Tagop Sudarsono. Tagop disangkakan menerima gratifikasi suap hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku 2011 - 2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengabarkan penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Ambon, Maluku pada Senin 31 Januari 2022. Tercatat, dua rumah pribadi tersangka dan satu kantor yang dimiliki oleh pihak swasta terkait perkara tersebut telah digeledah paksa oleh penyidik.

"Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi Tersangka TSS (Tagop Sudarsono), rumah kediaman pribadi Tersangka IK (Ivana Kwelju) dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara," jelas Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Suap, KPK Prihatin Masih Ada Praktik Gratifikasi

Ali berujar penyidik telah menyita sejumlah bukti yakni berupa dua kendaraan roda empat serta dokumen-dokumen yang menunjukkan bukti aliran sejumlah uang. "Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh Tersangka TSS dan kawan-kawan," katanya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Eks Bupati Buru Selatan Punya Harta Rp15,8 Miliar

Ali belum mau mengungkapkan secara rinci barang bukti yang disita dikarenakan masih dalam proses analisa dan guna melengkapi berkas perkara. "Bukti-bukti ini masih akan di analisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara," pungkas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Tagop diduga sejak awal menjabat Bupati telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10% dari nilai kontrak pekerjaan.

"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10% ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli saat jumpa pers di Gedung KPK pada Rabu, 26 Januari 2022.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny (JRK) untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

"Diduga, nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," imbuh Lili.

Untuk diketahui, IK sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan TSS dan JRK (Johny Rynhard Kasman, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved