KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi
Sabtu, 29 Januari 2022 - 00:22 WIB
loading...
KPK mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang di Bekasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang di Bekasi. Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik KPK melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Diketahui, Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Delapan tersangka lainnya yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta sekaligus Direktur PT Kota Bintang Rayatri, dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi. Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Baca juga: Duit Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga untuk Beli Aset
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Diduga Potong Tunjangan Lurah untuk Keperluannya
Rahmat alias Bang Pepen diduga menerima suap sekitar Rp7,1 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek. Seperti diketahui, Pemkot Bekasi menganggarkan Rp286,5 miliar untuk belanja modal ganti rugi tanah pada 2021. Di antaranya, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Diketahui, Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Delapan tersangka lainnya yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta sekaligus Direktur PT Kota Bintang Rayatri, dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi. Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Baca juga: Duit Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga untuk Beli Aset
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Diduga Potong Tunjangan Lurah untuk Keperluannya
Rahmat alias Bang Pepen diduga menerima suap sekitar Rp7,1 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek. Seperti diketahui, Pemkot Bekasi menganggarkan Rp286,5 miliar untuk belanja modal ganti rugi tanah pada 2021. Di antaranya, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar.
Lihat Juga :