Perusahaan hingga Kantor Bupati Langkat Digeledah KPK, Ini Hasilnya

Jum'at, 28 Januari 2022 - 18:11 WIB
loading...
Perusahaan hingga Kantor Bupati Langkat Digeledah KPK, Ini Hasilnya
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Kantor hingga perusahaan yang diduga milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kamis, 27 Januari 2022. Penggeledahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Langkat.

Penyidik juga menggeledah rumah pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara suap Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). "Tim penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi dimaksud, di antaranya Kantor Bupati Langkat dan perusahaan yang diduga milik tersangka TRP serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/1/2022).

Ali mengungkapkan penyidik sempat mengundang sejumlah kepala dinas saat menggeledah Kantor Bupati Langkat. Dari para kepala dinas Pemkab Langkat, penyidik berhasil mengantongi sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara suap Terbit Rencana Perangin Angin.





"Di kantor Bupati, tim penyidik mengundang beberapa kepala dinas dan kemudian KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat," terangnya.

Penyidik juga menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini serta perusahaan diduga milik Terbit Rencana Perangin Angin. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus suap Terbit Rencana.

"Bukti-bukti ini akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan analisa dan penyitaan untuk terus melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka TRP dkk," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin. KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini dari rumah pribadi Bupati Langkat. Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.

Belakangan, ramai juga diperbincangkan adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)