Terbitkan Surat Panggilan Kedua, Polri Akan Bawa Paksa Edy Mulyadi Senin Depan

Jum'at, 28 Januari 2022 - 17:31 WIB
loading...
Terbitkan Surat Panggilan...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, surat panggilan kedua akan disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerbitkan surat panggilan kedua pemanggilan Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian. Edy Mulyadi sebelumnya menyatakan bahwa Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, surat panggilan kedua akan disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi.

"Untuk itu penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/1/2022).



Ia menekankan, Edy Mulyadi akan dibawa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan, 31 Januari 2022. "Untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022, hari Senin nanti, jam 10.00 WIB," ujar Ramadhan.

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri hari ini. Namun, pengacara Edy memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.

"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00, kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian. "Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," katanya.

Di sisi lain, Herman mengklaim, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Alasannya pertama prosedur pemannggilan tidak esuai dengan KUHAP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Rekomendasi
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Berita Terkini
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Infografis
Lawan Houthi, AS akan...
Lawan Houthi, AS akan Kerahkan Kapal Induk Nuklir Kedua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved