Istri Alex Noerdin Sri Eliza Hari Ini Diperiksa Kasus Dodi Reza
Jum'at, 28 Januari 2022 - 11:35 WIB
loading...
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin bersama sang istri, Sri Eliza. FOTO/INSTAGRAM/@elizaalexnoerdin
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sri Eliza, istri Alex Noerdin , mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Sri Eliza bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka DRA. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/1/2022).
Selain Sri Eliza, penyidik juga memanggil enam saksi lainnya yakni, Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana, Herry Zaman; Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin, Irfan; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandi Swardi; Manager SDM PT Gajah Mada Sarana, Akbar Ramadhan; serta dua pihak swasta, M Nopriansyah dan Ahmad Sadad.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka DRA. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/1/2022).
Selain Sri Eliza, penyidik juga memanggil enam saksi lainnya yakni, Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana, Herry Zaman; Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin, Irfan; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandi Swardi; Manager SDM PT Gajah Mada Sarana, Akbar Ramadhan; serta dua pihak swasta, M Nopriansyah dan Ahmad Sadad.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Lihat Juga :