Soal RUU Pemilu, Fraksi PKS: Demokrasi Harus Hadirkan Pemimpin Berkualitas
loading...
A
A
A
"Fraksi PKS mengusulkan agar presidential threshold diturunkan sama dengan parliamentary threshold sehingga setiap partai yang lolos ke Senayan dapat mengajukan pasangan calon presiden-wapres. Argumentasinya Pertama, Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat, mereka bisa saling berkontestasi dan adu gagasan hingga terpilih yang terbaik menurut rakyat," sambungnya.
Kemudian kata dia, semakin banyak calon yang maju otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti pemilu 2019 lalu. Melalui desain ini kita berharap minimal ada 3 pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada 2 pasang calon.
"Selain itu alokasi Kursi 3-10 (DPR) 3-12 (DPRD), Alokasi kursi selama ini sudah teruji baik, pengenalan dan pendalaman rakyat dan relasi konstituensi sudah terbangun baik, sehingga tidak perlu diubah," tuturnya.
Sedangkan soal metode di Pemilu, politikus kelahiran 2 Maret 1965 ini menilai sudah cukup baik. Perhitungan sederhana dan cepat diperoleh hasil, sehingga mudah dikontrol oleh semua pihak. Selain itu lebih berkeadilan/proporsional dalam mengkonversi suara rakyat menjadi kursi, sehingga tidak perlu diubah.
"Selanjutnya penyederhanaan proses rekapitulasi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik (e-rekap). Dengan demikian lebih memudahkan dan menyingkat waktu bagi petugas pemilu daripada jika rekap manual. Meski demikian harus tetap ditegaskan bahwa keabsahan dan alas sengketa hasil mutlak merujuk pada C1 manual (C1 Plano)," ujarnya.
Hal lain, menurut Jazuli Juwaini, Fraksi PKS juga menyoroti perbaikan dalam integritas dan independensi penyelenggara pemilu, perbaikan penyelenggaraan sengketa hasil pemilu melalui pembentukan badan peradilan pemilu yang terintegrasi, soal pembiyaan serta menata keserentakan pemilu supaya makin efektif dan efisien.
Kemudian kata dia, semakin banyak calon yang maju otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti pemilu 2019 lalu. Melalui desain ini kita berharap minimal ada 3 pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada 2 pasang calon.
"Selain itu alokasi Kursi 3-10 (DPR) 3-12 (DPRD), Alokasi kursi selama ini sudah teruji baik, pengenalan dan pendalaman rakyat dan relasi konstituensi sudah terbangun baik, sehingga tidak perlu diubah," tuturnya.
Sedangkan soal metode di Pemilu, politikus kelahiran 2 Maret 1965 ini menilai sudah cukup baik. Perhitungan sederhana dan cepat diperoleh hasil, sehingga mudah dikontrol oleh semua pihak. Selain itu lebih berkeadilan/proporsional dalam mengkonversi suara rakyat menjadi kursi, sehingga tidak perlu diubah.
"Selanjutnya penyederhanaan proses rekapitulasi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik (e-rekap). Dengan demikian lebih memudahkan dan menyingkat waktu bagi petugas pemilu daripada jika rekap manual. Meski demikian harus tetap ditegaskan bahwa keabsahan dan alas sengketa hasil mutlak merujuk pada C1 manual (C1 Plano)," ujarnya.
Hal lain, menurut Jazuli Juwaini, Fraksi PKS juga menyoroti perbaikan dalam integritas dan independensi penyelenggara pemilu, perbaikan penyelenggaraan sengketa hasil pemilu melalui pembentukan badan peradilan pemilu yang terintegrasi, soal pembiyaan serta menata keserentakan pemilu supaya makin efektif dan efisien.
(maf)