DPR sahkan RUUK DIY

Kamis, 30 Agustus 2012 - 16:35 WIB
DPR sahkan RUUK DIY
DPR sahkan RUUK DIY
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY akhirnya disahkan. Melalui sidang paripurna DPR RI digelar sore ini RUUK itu telah sah menjadi undang-undang.

Setelah menjadi UU Keistimewaan, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetapi langsung penetapan.

"Apakah secara keseluruhan RUUK DIY dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pimpinan Sidang Paripurna yang juga wakil Ketua DPR RI Pramono Anung kepada peserta Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Serentak seluruh anggota Fraksi di DPR yang mengikuti sidang paripurna itu langsung menyetujui RUUK DIY disahkan menjadi UU.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Gemawan Fauzi menyatakan penetapan Gubernur DIY tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam UU Keistimewaan itu disebutkan Gubernur DIY dilarang berpolitik. Larangan berpolitik tidak menghilangkan hak politik.

Adapun syarat lainnya, adalah umur sekurang-kurangnya 30 tahun, menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8285 seconds (0.1#10.140)