Edukasi Masyarakat tentang Pengurangan Sampah Harus Terus Dilakukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rosa Vivien Ratmnawati, meresmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Indramayu, yang merupakan satu dari lima kabupaten di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, untuk Tahun Anggaran 2019.
(Baca juga: Menteri LHK Sebut Masalah Pengurangan Sampah Perlu Kolaborasi dengan Swasta)
Lima kabupaten dimaksud meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Adapun tahap pertama peresmian pada Kamis (11/6/2020), baru dilakukan untuk Kabupaten Indramayu, bersama dengan Bupati Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat dan jajarannya melalui daring.
(Baca juga: Pemerintah Tetap Prioritaskan Antisipasi Karhutla di Tengah Corona)
Hadir dalam peresmian, ini perwakilan dari Kantor Menteri Koordinator Kelautan dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Gubernur Jabar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan lima kabupaten.
Rosa Vivien dalam sambutan peresmian mengatakan, telah ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, di mana disebutkan, bahwa Kementerian LHK termasuk ke dalam Tim DAS Citarum yang bertugas untuk menyediakan sarana pengelolaan sampah.
"Edukasi pengelolaan sampah oleh masyarakat perlu terus dilakukan agar sampah bisa berkurang dan pengelolaannya bermanfaat. Peran tokoh masyarakat untuk ikut mengurangi sampah juga sangat penting," kata Vivien.
Mengenai DAS Citarum, Vivien mengungkapkan, rehabilitasi DAS Cutarum ini paling diperhatikan oleh Presiden Joko Widodo dan beliau menginginkan agar DAS Citarum dapat kembali bersih dan bermanfaat buat seluruh masyarakat, terutama di wilayah DAS.
"Karena itu pengerjaannya kita keroyok bersama baik Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Bappenas, Kemenko Kemaritiman, Pemerintah Daerah, dan masyarakat," ucap Vivien.
Berdasarkan Perpres 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, Kementerian LHK memiliki peran penting mempercepat pelaksaan dan pelaksanaan kebijakan DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.
(Baca juga: Menteri LHK Sebut Masalah Pengurangan Sampah Perlu Kolaborasi dengan Swasta)
Lima kabupaten dimaksud meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Adapun tahap pertama peresmian pada Kamis (11/6/2020), baru dilakukan untuk Kabupaten Indramayu, bersama dengan Bupati Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat dan jajarannya melalui daring.
(Baca juga: Pemerintah Tetap Prioritaskan Antisipasi Karhutla di Tengah Corona)
Hadir dalam peresmian, ini perwakilan dari Kantor Menteri Koordinator Kelautan dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Gubernur Jabar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan lima kabupaten.
Rosa Vivien dalam sambutan peresmian mengatakan, telah ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, di mana disebutkan, bahwa Kementerian LHK termasuk ke dalam Tim DAS Citarum yang bertugas untuk menyediakan sarana pengelolaan sampah.
"Edukasi pengelolaan sampah oleh masyarakat perlu terus dilakukan agar sampah bisa berkurang dan pengelolaannya bermanfaat. Peran tokoh masyarakat untuk ikut mengurangi sampah juga sangat penting," kata Vivien.
Mengenai DAS Citarum, Vivien mengungkapkan, rehabilitasi DAS Cutarum ini paling diperhatikan oleh Presiden Joko Widodo dan beliau menginginkan agar DAS Citarum dapat kembali bersih dan bermanfaat buat seluruh masyarakat, terutama di wilayah DAS.
"Karena itu pengerjaannya kita keroyok bersama baik Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Bappenas, Kemenko Kemaritiman, Pemerintah Daerah, dan masyarakat," ucap Vivien.
Berdasarkan Perpres 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, Kementerian LHK memiliki peran penting mempercepat pelaksaan dan pelaksanaan kebijakan DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.