Soal Keamanan di Papua, Panglima TNI Andika Perkasa Relokasi Satgas

Senin, 24 Januari 2022 - 16:47 WIB
loading...
Soal Keamanan di Papua, Panglima TNI Andika Perkasa Relokasi Satgas
Suasana rapat kerja Panglima TNI Jenderal Andika dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Foto/Carlos Roy Fajarta/MPI
A A A
JAKARTA - Keberadaan Satgas TNI dalam mengatasi persoalan keamanan di Papua dan Papua Barat akan dilakukan penataan, sekaligus redefinisi. Hal ini ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga: Panglima TNI


Apalagi dengan kehadiran Inpres Nomor 9 Tahun 2020 yang lalu, kata Jenderal Andika, TNI mendapatkan mendapatkan mandat untuk membantu percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

"Secara umum ada beberapa perubahan yang saya lakukan dalam rangka menghadapi dinamika permasalahan di sana secara jangka panjang. Yaitu dengan mengembalikan tugas-tugas atau operasi yang ada di Papua dan Papua Barat menjadi bagian tugas-tugas dan operasi satuan organik," jelasnya.

Diketahui, 4 satgas TNI AD Satgas Pamtas Mobile RI-PNG, Satgas Nemangkawawi, Satgas Pamtas Penyangga RI-PNG, Satgas Satgas Mandala, disederhanakan menjadi dua satgas yakni Satgas Kodim dan Satgas Koramil.

2 Satgas di TNI AU yakni Satgas Angud dan Satgas Pam Bandara disederhanakan menjadi menjadi Satgas Lanud. Satu satgas TNI AL yang sebelumnya bernama Satgas Muara dan Perairan diubah menjadi Satgas Lanal. Kemudian Satgas Pamtas Statis RI-PNG dan Satgas Pamputer.

Tugas Satgas Kodim adalah pembinaan teritorial dan komunikasi sosial. Tugas Satgas Lanal yakni pembinaan potensi kemaritiman dan komunikasi sosial. Kemudian Satgas Lanud bertugas membina potensi kedirgantaraan dan komunikasi sosial.

Seperti hal nya yang dilaksanakan di provinsi lain dan pulau lainnya. Di Papua ada 8 tambahan titik yang memang menurut Andika Perkasa kebutuhan personelnya masih kurang.

Meski titik yang sebenarnya dibutuhkan lebih banyak, namun karena keterbatasan pihaknya mengalokasikan tambahan di delapan titik tersebut saja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)