Kasus Dugaan Suap dan Lelang Jabatan, KPK Panggil Pejabat Pemkot Bekasi
Senin, 24 Januari 2022 - 13:47 WIB
loading...
KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah pejabat pada Pemkot Bekasi. Para pejabat tersebut yakni, Kepala Bapelitbangda, Kasi Tata Pemerintahan, dan Kasi PTKSD. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sejumlah pejabat pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi . Para pejabat Pemkot Bekasi tersebut yakni, Kepala Bapelitbangda, Dinar Faisal Badar; Kasi Tata Pemerintahan, Bima; Kasi PTKSD, Sugito.
Baca juga: Dalami Potongan Dana ASN untuk Rahmat Effendi, KPK Periksa Sejumlah Lurah Bekasi
Kemudian, Asisten Daerah (Asda) I pada Sekda Kota Bekasi , Yudianto; serta Fungsional Analisis Kepegawaian Pemkot Bekasi, Haeroni. Mereka bakal didalami keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RE (Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (24/1/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca juga: Dalami Potongan Dana ASN untuk Rahmat Effendi, KPK Periksa Sejumlah Lurah Bekasi
Kemudian, Asisten Daerah (Asda) I pada Sekda Kota Bekasi , Yudianto; serta Fungsional Analisis Kepegawaian Pemkot Bekasi, Haeroni. Mereka bakal didalami keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RE (Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (24/1/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Lihat Juga :