Kemendagri Sebut Tinggal Satu Daerah Belum Laporkan Realokasi Anggaran
Kamis, 23 April 2020 - 15:59 WIB
loading...
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto menyebut masih ada satu daerah yang belum melaporkan realokasi anggaran. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto menyebut masih ada satu daerah yang belum melaporkan realokasi anggaran.
Seperti diketahui hari ini merupakan batas waktu pelaporan realokasi pemerintah daerah (pemda) kepada pemerintah pusat. “Tinggal satu daerah Kabupaten Pegunungan Arfak,” katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (23/4/2020).
Dia mengatakan laporan tersebut ditunggu sampai malam ini. “Jam 23.59,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, berdasarkan urat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 menyebut adanya sanksi bagi daerah yang tidak melaporkan realisasi anggaran tepat waktu. Sanksinya adalah penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH).
Di dalam SKB tersebut juga disebutkan bahwa jika sampai akhir tahun anggaran 2020 pemda yang ditunda DAU dan DBH nya tetap tidak menyerahkan laporan realokasi maka DAU dan DBH nya tidak akan disalurkan.
Pada pekan lalu dalam sidang kabinet paripurna, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta jajaran untuk kembali menyisir ulang anggaran. Dia meminta agar memangkas anggaran-anggaran yang tidak priroritas untuk penanganan COVID-19 baik bidang kesehatan, jaring pengaman sosial maupun stimulus ekonomi.
“Potong rencana belanja yang tidak mendesak. Perjalanan dinas, rapat-rapat, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat. Fokus semuanya, fokuskan semuanya, fokuskan semua kekuatan kita pada upaya penangann COVID-19,” katanya.
Seperti diketahui hari ini merupakan batas waktu pelaporan realokasi pemerintah daerah (pemda) kepada pemerintah pusat. “Tinggal satu daerah Kabupaten Pegunungan Arfak,” katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (23/4/2020).
Dia mengatakan laporan tersebut ditunggu sampai malam ini. “Jam 23.59,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, berdasarkan urat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 menyebut adanya sanksi bagi daerah yang tidak melaporkan realisasi anggaran tepat waktu. Sanksinya adalah penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH).
Di dalam SKB tersebut juga disebutkan bahwa jika sampai akhir tahun anggaran 2020 pemda yang ditunda DAU dan DBH nya tetap tidak menyerahkan laporan realokasi maka DAU dan DBH nya tidak akan disalurkan.
Pada pekan lalu dalam sidang kabinet paripurna, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta jajaran untuk kembali menyisir ulang anggaran. Dia meminta agar memangkas anggaran-anggaran yang tidak priroritas untuk penanganan COVID-19 baik bidang kesehatan, jaring pengaman sosial maupun stimulus ekonomi.
“Potong rencana belanja yang tidak mendesak. Perjalanan dinas, rapat-rapat, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat. Fokus semuanya, fokuskan semuanya, fokuskan semua kekuatan kita pada upaya penangann COVID-19,” katanya.
Lihat Juga :