Arteria Dahlan Pakai Pelat Mobil Polisi, Wakil Ketua DPR Duga Dapat Fasilitas dari Aparat
Jum'at, 21 Januari 2022 - 18:28 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Arteria Dahlan menggunakan pelat dinas Polri untuk mobil pribadinya. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menanggapi penggunaan pelat dinas Polri di mobil pribadi milik Arteria Dahlan . Pelat mobil Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan itu tengah menjadi sorotan masyarakat.
Lodewijk mengaku sebenarnya tidak mengetahui bagaimana caranya Arteria Dahlan bisa menggunakan pelat dinas Polri untuk mobil pribadinya. Namun, ia menduga, pelat tersebut didapat lantaran posisi Arteria yang bertugas di Komisi III DPR, di mana salah satu mitranya adalah Polri.
"Secara teknis saya tidak tahu. Karena biasanya itu hubungan pribadi ya apalagi mereka Komisi III mitra mereka kan kepolisian. Mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Dirlantas untuk mendapatkan fasilitas itu," kata Lodewijk di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Kendati demikian, dia mengakui sebagai pimpinan DPR memang ada mobil yang khusus menggunakan pelat kepolisian. Hanya, kata Lodewijk, sifatnya sebagai mobil pengawalan, bukan kendaraan peruntukkan pribadi.
Lodewijk mengaku sebenarnya tidak mengetahui bagaimana caranya Arteria Dahlan bisa menggunakan pelat dinas Polri untuk mobil pribadinya. Namun, ia menduga, pelat tersebut didapat lantaran posisi Arteria yang bertugas di Komisi III DPR, di mana salah satu mitranya adalah Polri.
"Secara teknis saya tidak tahu. Karena biasanya itu hubungan pribadi ya apalagi mereka Komisi III mitra mereka kan kepolisian. Mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Dirlantas untuk mendapatkan fasilitas itu," kata Lodewijk di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Kendati demikian, dia mengakui sebagai pimpinan DPR memang ada mobil yang khusus menggunakan pelat kepolisian. Hanya, kata Lodewijk, sifatnya sebagai mobil pengawalan, bukan kendaraan peruntukkan pribadi.
Lihat Juga :