KPK Tetapkan Bupati Langkat sebagai Tersangka Suap
loading...

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penetapan tersangka Bupati Langkat setelah pihaknya mendapat laporan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya mengumpulkan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan suap tersebut. "KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan TRP tersangka," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Selain Terbit, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai tersangka pemberi yakni pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-angin (MR). Lalu sebagai penerima, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar (ISK) yang juga merupakan saudara kandung Terbit. Dan tiga orang Swasta atau Kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA); Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (18/1). Dalam operasi senyap itu diamankan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno (SJ), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio (DT); Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH); dan enam orang lainnya termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya mengumpulkan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan suap tersebut. "KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan TRP tersangka," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Selain Terbit, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai tersangka pemberi yakni pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-angin (MR). Lalu sebagai penerima, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar (ISK) yang juga merupakan saudara kandung Terbit. Dan tiga orang Swasta atau Kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA); Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (18/1). Dalam operasi senyap itu diamankan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno (SJ), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio (DT); Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH); dan enam orang lainnya termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana.
Lihat Juga :