Sekjen Kemensos Minta Maaf, Akui Komunikasinya Buruk ke Komisi VIII DPR
Rabu, 19 Januari 2022 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, sikap dan cara komunikasi nya terhadap komisi VIII DPR RI telah membebani Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang seharusnya memberikan kemudahan dan keringanan dalam bertugas.
Harry pun meminta agar diberikan kesempatan untuk introspeksi diri ke depan dan kembali menjalankan tugasnya sebagai penghubung antara Mensos dan Komisi VIII DPR RI.
"Kalau saya masih diberi kesempatan saya akan memperbaiki ke depan. Saya akan betul-betul menjalankan tugas yang ibu sampaikan menjadi mediator kemensos dan komisi VIII sebagaimana tugas Kemensos," ucapnya.
Usai menyatakan permintaan maaf, Harry bergegas keluar ruang rapat pada pukul 11.30 WIB. Diketahui agenda rapat Kemensos hari ini terkait evaluasi APBN tahun 2021 dan pembahasan APBN 2022.
Kemensos juga akan membahas perubahan struktur dan organisasi tata kerja (SOTK) yang awalnya akan dipaparkan oleh Sekjen Kemensos Harry Hikmat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut sikap Sekjen Kemensos dinilai sinis terhadap pekerjaan Komisi VIII DPR RI sebagai fungsi pengawasan lembaga pemerintah.
Harry pun meminta agar diberikan kesempatan untuk introspeksi diri ke depan dan kembali menjalankan tugasnya sebagai penghubung antara Mensos dan Komisi VIII DPR RI.
"Kalau saya masih diberi kesempatan saya akan memperbaiki ke depan. Saya akan betul-betul menjalankan tugas yang ibu sampaikan menjadi mediator kemensos dan komisi VIII sebagaimana tugas Kemensos," ucapnya.
Usai menyatakan permintaan maaf, Harry bergegas keluar ruang rapat pada pukul 11.30 WIB. Diketahui agenda rapat Kemensos hari ini terkait evaluasi APBN tahun 2021 dan pembahasan APBN 2022.
Kemensos juga akan membahas perubahan struktur dan organisasi tata kerja (SOTK) yang awalnya akan dipaparkan oleh Sekjen Kemensos Harry Hikmat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut sikap Sekjen Kemensos dinilai sinis terhadap pekerjaan Komisi VIII DPR RI sebagai fungsi pengawasan lembaga pemerintah.
Lihat Juga :