KPK Usut Uang Rp1 Miliar yang Diamankan saat OTT Bupati Penajam Paser Utara

Minggu, 16 Januari 2022 - 14:29 WIB
loading...
KPK Usut Uang Rp1 Miliar...
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal mengusut uang Rp1 miliar yang dibawa oleh Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Uang tersebut berhasil diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Gafur di sebuah mal di Jakarta Selatan.

"Tentu akan mendalami soal kedatangan tersangka AGM dkk ke Jakarta, sesaat sebelum dilakukannya tangkap tangan oleh Tim KPK," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.



Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ). Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).

Abdul Gafur ditangkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022). Abdul ditangkap bersama dengan Nur Afifah dan orang kepercayaan Abdul Gafur yakni Nis Puhadi alias Ipuh (NP) disebuah mal di Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1 miliar di dalam koper. Jika dirinci, Rp950 juta merupakan duit suap yang diterima Abdul Gafur dan Rp50 juta sisanya uang pribadi Nur Afifah.

Selain itu, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Duit Suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) ke Demokrat

Uang suap Abdul Gafur berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas ulahnya, Abdul Gafur dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved