Jokowi Sudah Kantongi Nama Ibu Kota Negara, Masih Dirahasiakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada nama bagi Ibu Kota Negara yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi nama tersebut.
"Nama Ibu Kota Negara itu di akhir lah, di level pemerintah katanya Pak Presiden sudah mengantongi namanya. Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir, ya mudah-mudahan saat pengesahan nanti," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (14/1/2022).
Namun, Doli menjelaskan pembahasan RUU IKN masih berlanjut dengan membahas empat poin yang masih menjadi perdebatan. Pertama, status pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara yang akan disebut sebagai otorita. Kedua, pendanaan dan pembiayaan.
Ia menjelaskan, sebagian besar anggota Pansus meminta agar pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara tak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ketiga, soal pertanahan, pertahanan ini harus jelas status.
"Ini betul-betul tanah negara, bukan tanah yang kemudian konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik," katanya.
Keempat, lanjut Politikus Partai Golkar ini, terkait rencana induk atau master plan IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Doli menjelaskan dalam rencana induk berisi panduan pemindahan IKN.
"Karena ini masalah penting, master plan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu kan selama ini selalu pembicaraan antara pemerintah dan DPR, jadi kita mendorong master plan itu pada hal-hal prinsip," papar Ketua Komisi II DPR ini.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan konsep otorita dalam pemerintah daerah khusus IKN. Menurutnya, otorita hanya merupakan penyebutan nama saja dari pemerintah daerah khusus IKN.
"Pemerintah daerah khusus Ibu Kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi," terangnya dalam Raker Pansus RUU IKN.
Suharso menegaskan otorita yang menjadi nama pemerintah daerah khusus IKN ini tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tegasnya juga pemerintahan tersebut juga tak berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita gunakan struktur Pasal 18 (UUD 1945) itu untuk menjelaskan apa itu IKN tempat kedudukan, kemudian apakah dia mengurus sendiri urusan pemerintah," terang Ketua Umum PPP ini.
"Nama Ibu Kota Negara itu di akhir lah, di level pemerintah katanya Pak Presiden sudah mengantongi namanya. Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir, ya mudah-mudahan saat pengesahan nanti," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (14/1/2022).
Namun, Doli menjelaskan pembahasan RUU IKN masih berlanjut dengan membahas empat poin yang masih menjadi perdebatan. Pertama, status pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara yang akan disebut sebagai otorita. Kedua, pendanaan dan pembiayaan.
Ia menjelaskan, sebagian besar anggota Pansus meminta agar pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara tak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ketiga, soal pertanahan, pertahanan ini harus jelas status.
"Ini betul-betul tanah negara, bukan tanah yang kemudian konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik," katanya.
Keempat, lanjut Politikus Partai Golkar ini, terkait rencana induk atau master plan IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Doli menjelaskan dalam rencana induk berisi panduan pemindahan IKN.
"Karena ini masalah penting, master plan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu kan selama ini selalu pembicaraan antara pemerintah dan DPR, jadi kita mendorong master plan itu pada hal-hal prinsip," papar Ketua Komisi II DPR ini.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan konsep otorita dalam pemerintah daerah khusus IKN. Menurutnya, otorita hanya merupakan penyebutan nama saja dari pemerintah daerah khusus IKN.
"Pemerintah daerah khusus Ibu Kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi," terangnya dalam Raker Pansus RUU IKN.
Suharso menegaskan otorita yang menjadi nama pemerintah daerah khusus IKN ini tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tegasnya juga pemerintahan tersebut juga tak berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita gunakan struktur Pasal 18 (UUD 1945) itu untuk menjelaskan apa itu IKN tempat kedudukan, kemudian apakah dia mengurus sendiri urusan pemerintah," terang Ketua Umum PPP ini.
(kri)