Pelestarian Cagar Budaya Diperkuat Perpres No 1/2022

Jum'at, 14 Januari 2022 - 06:45 WIB
loading...
Pelestarian Cagar Budaya Diperkuat Perpres No 1/2022
Pertamina EP Asset 4 menjadikan kantornya yang termasuk cagar budaya Kota Surabaya sebagai salah satu tujuan wisata. foto/dokumen sindo
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan No 1 tahun 2022 sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya No 1 tahun 2010. Peraturan ini untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat maupun daerah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya.

baca juga: Pemprov DKI Tetapkan 14 Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya , ini mengatur berbagai aspek tentang pelestarian cagar budaya mulai dari pendafaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan kompensasi, pengawasan, hingga pendanaan. Dan diharapkan dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek , Hilmar Farid mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini harus menjadi acuan pemerintah mulai pusat hingga daerah, khususnya instansi yang terkait dengan pengelolaan cagar budaya serta masyarakat umum.

“Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah ini diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan cagar budaya sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian cagar budaya,” ujar Hilmar Farid dalam siaran persnya, kemarin.

baca juga: Rumah Ibunda Bung Karno di Buleleng Bali Jadi Cagar Budaya

Selama ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai upaya pelestarian cagar budaya. Upaya itu antara lain dengan melaksanakan registrasi nasional, repatriasi cagar budaya yang ada di negara lain, pengembangan kawasan cagar budaya, serta pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis di berbagai daerah.

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan penetapan peringkat berdasarkan pengkajian dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, klasifikasi dan pencatatan dalam register nasional, serta pemberian surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan terhadap Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” ujar Hilmar Farid.

baca juga: Tingkatkan Perekonomian Lokal, Ketua DPD RI Dukung Revitalisasi Cagar Budaya

Dalam Peraturan ini dikatakan bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya. Siapapun yang menemukan ODCB juga wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Polri, dan atau instansi terkait di wilayah tempat ditemukan objek tersebut.

Mereka yang bukan pemilik ODCB pun dapat berpartisipasi mendorong pemilik untuk melakukan pendaftaran, memberikan informasi, membantu proses pengumpulan data, atau melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran. Sementara itu, siapapun dilarang melakukan pencarian ODCB kecuali atas izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

baca juga: AS Kembalikan 3 Artefak Cagar Budaya yang Diselundupkan dari Indonesia

Cagar budaya juga dapat dimanfaatkan oleh siapapun namun masyarakat yang hendak memanfaatkan cagar budaya harus mengajukan permohonan fasilitasi atau pemanfaatan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat cagar budaya. Pemanfaatan yang dimaksud hanya dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

“Masyarakat pun dapat turut serta dalam upaya pengawasan cagar budaya, antara lain dengan mencegah terjadinya pelanggaran, memberi masukan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, atau melaporkan (jika) terjadi pelanggaran,” pungkas Hilmar Farid.
(hdr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)