Pelestarian Cagar Budaya Diperkuat Perpres No 1/2022

Jum'at, 14 Januari 2022 - 06:45 WIB
loading...
Pelestarian Cagar Budaya...
Pertamina EP Asset 4 menjadikan kantornya yang termasuk cagar budaya Kota Surabaya sebagai salah satu tujuan wisata. foto/dokumen sindo
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan No 1 tahun 2022 sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya No 1 tahun 2010. Peraturan ini untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat maupun daerah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya.

baca juga: Pemprov DKI Tetapkan 14 Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya , ini mengatur berbagai aspek tentang pelestarian cagar budaya mulai dari pendafaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan kompensasi, pengawasan, hingga pendanaan. Dan diharapkan dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek , Hilmar Farid mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini harus menjadi acuan pemerintah mulai pusat hingga daerah, khususnya instansi yang terkait dengan pengelolaan cagar budaya serta masyarakat umum.

“Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah ini diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan cagar budaya sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian cagar budaya,” ujar Hilmar Farid dalam siaran persnya, kemarin.

baca juga: Rumah Ibunda Bung Karno di Buleleng Bali Jadi Cagar Budaya

Selama ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai upaya pelestarian cagar budaya. Upaya itu antara lain dengan melaksanakan registrasi nasional, repatriasi cagar budaya yang ada di negara lain, pengembangan kawasan cagar budaya, serta pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis di berbagai daerah.

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan penetapan peringkat berdasarkan pengkajian dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, klasifikasi dan pencatatan dalam register nasional, serta pemberian surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan terhadap Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” ujar Hilmar Farid.

baca juga: Tingkatkan Perekonomian Lokal, Ketua DPD RI Dukung Revitalisasi Cagar Budaya

Dalam Peraturan ini dikatakan bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya. Siapapun yang menemukan ODCB juga wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Polri, dan atau instansi terkait di wilayah tempat ditemukan objek tersebut.

Mereka yang bukan pemilik ODCB pun dapat berpartisipasi mendorong pemilik untuk melakukan pendaftaran, memberikan informasi, membantu proses pengumpulan data, atau melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran. Sementara itu, siapapun dilarang melakukan pencarian ODCB kecuali atas izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

baca juga: AS Kembalikan 3 Artefak Cagar Budaya yang Diselundupkan dari Indonesia

Cagar budaya juga dapat dimanfaatkan oleh siapapun namun masyarakat yang hendak memanfaatkan cagar budaya harus mengajukan permohonan fasilitasi atau pemanfaatan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat cagar budaya. Pemanfaatan yang dimaksud hanya dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

“Masyarakat pun dapat turut serta dalam upaya pengawasan cagar budaya, antara lain dengan mencegah terjadinya pelanggaran, memberi masukan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, atau melaporkan (jika) terjadi pelanggaran,” pungkas Hilmar Farid.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Maarif Institute Ajak...
Maarif Institute Ajak Publik Meneladani Buya Syafii melalui Pentas Budaya
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Dituntut 18 Tahun Penjara,...
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Culture Beyond Borders...
Culture Beyond Borders Suguhkan Pertunjukan Budaya Internasional di Kota Tua Jakarta
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved