Pelestarian Cagar Budaya Diperkuat Perpres No 1/2022

Jum'at, 14 Januari 2022 - 06:45 WIB
loading...
Pelestarian Cagar Budaya...
Pertamina EP Asset 4 menjadikan kantornya yang termasuk cagar budaya Kota Surabaya sebagai salah satu tujuan wisata. foto/dokumen sindo
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan No 1 tahun 2022 sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya No 1 tahun 2010. Peraturan ini untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat maupun daerah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya.

baca juga: Pemprov DKI Tetapkan 14 Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya , ini mengatur berbagai aspek tentang pelestarian cagar budaya mulai dari pendafaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan kompensasi, pengawasan, hingga pendanaan. Dan diharapkan dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek , Hilmar Farid mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini harus menjadi acuan pemerintah mulai pusat hingga daerah, khususnya instansi yang terkait dengan pengelolaan cagar budaya serta masyarakat umum.

“Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah ini diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan cagar budaya sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian cagar budaya,” ujar Hilmar Farid dalam siaran persnya, kemarin.

baca juga: Rumah Ibunda Bung Karno di Buleleng Bali Jadi Cagar Budaya

Selama ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai upaya pelestarian cagar budaya. Upaya itu antara lain dengan melaksanakan registrasi nasional, repatriasi cagar budaya yang ada di negara lain, pengembangan kawasan cagar budaya, serta pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis di berbagai daerah.

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan penetapan peringkat berdasarkan pengkajian dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, klasifikasi dan pencatatan dalam register nasional, serta pemberian surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan terhadap Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” ujar Hilmar Farid.

baca juga: Tingkatkan Perekonomian Lokal, Ketua DPD RI Dukung Revitalisasi Cagar Budaya

Dalam Peraturan ini dikatakan bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya. Siapapun yang menemukan ODCB juga wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Polri, dan atau instansi terkait di wilayah tempat ditemukan objek tersebut.

Mereka yang bukan pemilik ODCB pun dapat berpartisipasi mendorong pemilik untuk melakukan pendaftaran, memberikan informasi, membantu proses pengumpulan data, atau melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran. Sementara itu, siapapun dilarang melakukan pencarian ODCB kecuali atas izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

baca juga: AS Kembalikan 3 Artefak Cagar Budaya yang Diselundupkan dari Indonesia

Cagar budaya juga dapat dimanfaatkan oleh siapapun namun masyarakat yang hendak memanfaatkan cagar budaya harus mengajukan permohonan fasilitasi atau pemanfaatan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat cagar budaya. Pemanfaatan yang dimaksud hanya dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

“Masyarakat pun dapat turut serta dalam upaya pengawasan cagar budaya, antara lain dengan mencegah terjadinya pelanggaran, memberi masukan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, atau melaporkan (jika) terjadi pelanggaran,” pungkas Hilmar Farid.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny JA Terima Penghargaan...
Denny JA Terima Penghargaan Inovasi Budaya dan Sastra House of Lord London
Laksda Edwin: Budaya...
Laksda Edwin: Budaya Maritim Perkuat Karakter Bangsa Kelola Potensi Maritim
Penulis Buku Miranti...
Penulis Buku Miranti Serad Ginanjar: Kebaya Warisan Budaya yang Sarat Filosofi
International Youth...
International Youth Connection Gelar Kegiatan Internasional di 3 Negara ASEAN
Budaya sebagai Perekat...
Budaya sebagai Perekat Masyarakat Indonesia dan Belgia
Menteri Kebudayaan Fadli...
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diangkat Jadi Ketua Dewan Kehormatan FKA ESQ
Fadli Zon Lantik 13...
Fadli Zon Lantik 13 Pejabat Tinggi Madya Kementerian Kebudayaan, Ini Daftarnya
Kongres Nasional Sama-Bajau...
Kongres Nasional Sama-Bajau 2024 Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan Budaya Bahari
Denny JA: Agama Leluhur...
Denny JA: Agama Leluhur Berperan Penting dalam Pelestarian Lingkungan Hidup
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Rusia Tembak Jatuh 1...
Rusia Tembak Jatuh 1 Jet Tempur dan 100 Drone Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved