2 Tersangka Korupsi KPR dan Kredit Proyek BPD Jateng Cabang Blora Ditahan

Kamis, 13 Januari 2022 - 13:13 WIB
loading...
2 Tersangka Korupsi...
Bareskrim Polri mengekspos barang bukti uang kasus korupsi pemberian kredit proyek pada Bank Jateng. Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menahan dua tersangka penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada BPD Bank Jateng cabang Blora. Keduanya adalah eks Kepala BPD Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas dan ASN Pemkab Blora sekaligus Direktur PT Gading Mas Properti Blora Ubaydillah Rouf.

"Penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran atau revolving kredit, kredit perumahan rakyat, dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora tahun 2018 sampai 2019," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Dalam hal ini, barang bukti yang disita oleh penyidik satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik angunan kredit r/c, dan kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp10 miliar.



"Selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp115,583 miliar," ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, KPR, dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora. Mereka adalah Rudatin Pamungkas, Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya Blora Teguh Kristiono.

Perkara ini bermula ketika, November 2018 BPD Jateng Cabang Blora menyalur Kredit Rekening Koran (RC) kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman ke perbankan lain. Sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

Lalu, pada Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora kembali menyalur kredit rekening koran Ubaydiah dkk, sebesar Rp13,2 miliar. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan pencairan kredit yaitu pengajuan kredit dengan sengaja di buat oleh tersangka Rudatin bersama-sama dengan Ubaydillah dengan tujuan untuk menutupi lolos termin Kredit Proyek PT BGJ. Status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng Rugikan Negara Rp500 Miliar

Sejak Oktober 2018 sampai dengan April 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan KPR kepada 140 nasabah. Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT GMP. Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100%, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

Sejak Desember 2018 dan Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah menyalurkan kredit proyek kepada tersangka Teguh sebesar Rp17,5 miliar. Dalam proses pengajuan kredit dan pencairan Kredit terdapat PMH yaitu berupa SPMK palsu, sehingga sampai dengan batas akhir kredit tidak teralisai pekerjaan (proyek fiktif), status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

Atas perbuatannya, tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Rekomendasi
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Berita Terkini
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved