Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Rabu, 12 Januari 2022 - 19:04 WIB
loading...
Robin Pattuju Divonis...
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju .

"KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/1/2022).

Ali mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan apa yang diuraikan Jaksa KPK pada surat penuntutan. "Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini, bahwa terdakwa SRP terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian Surat tuntutan Tim Jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," imbuhnya.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Selain itu, kata Ali, majelis hakim juga telah memutus peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Robin sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya. "Setelah putusan ini, Tim Jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," kata Ali.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin

Robin terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD36.000 setara Rp513 juta. Uang itu didapatkan dari penanganan beberapa perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Uang Rp11 miliar yang diterima Robin berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
511 Polisi Jaga Sidang...
511 Polisi Jaga Sidang Hasto Kristiyanto, Kehadiran Penyelidik KPK Diprotes
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Ini Respons Huawei atas...
Ini Respons Huawei atas Tuduhan Suap pada Parlemen Eropa
Huawei dan Jejak Pengaruh...
Huawei dan Jejak Pengaruh China di Jantung Demokrasi Eropa
Sidang Zarof Ricar Memanas,...
Sidang Zarof Ricar Memanas, Pengacara Pertanyakan Bukti Rp 1 Triliun
Rekomendasi
KO Mengerikan di UFC...
KO Mengerikan di UFC 192 yang Mengubah Jalan Islam Makhachev Jadi Raja Kelas Ringan
J Trust Bank Catat Laba...
J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I-2025
Penuhi Aspirasi Warga...
Penuhi Aspirasi Warga Flores Timur, Legislator Partai Perindo Yamin Lewar: Reses Jadi Momen Perjuangkan Suara Rakyat
Berita Terkini
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
Celana Ukuran 33 Lebih...
Celana Ukuran 33 Lebih Cepat Menghadap Allah, Mantan Menkes Siti Fadilah: Janganlah Perutmu Besar!
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Infografis
Penampakan Cumi-cumi...
Penampakan Cumi-cumi Raksasa Pertama Kalinya Sejak 100 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved