Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Rabu, 12 Januari 2022 - 19:04 WIB
loading...
Robin Pattuju Divonis...
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju .

"KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/1/2022).

Ali mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan apa yang diuraikan Jaksa KPK pada surat penuntutan. "Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini, bahwa terdakwa SRP terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian Surat tuntutan Tim Jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," imbuhnya.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Selain itu, kata Ali, majelis hakim juga telah memutus peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Robin sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya. "Setelah putusan ini, Tim Jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," kata Ali.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
Cleft Craniofacial Awareness...
Cleft Craniofacial Awareness Month 2026, RSCM Gelar Pemeriksaan Sumbing Gratis
Golfphoria 2026: Turnamen...
Golfphoria 2026: Turnamen Golf Rasa Festival di Bali International Golf, Makin Meriah dan Siap Cetak Rekor Dunia
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved