Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju: Saya Sangat Kecewa

Rabu, 12 Januari 2022 - 18:42 WIB
loading...
Divonis 11 Tahun Penjara,...
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, mengaku kecewa dengan vonis 11 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, mengaku kecewa dengan vonis 11 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

AKP Robin Pattuju mengakui dirinya memang bersalah dalam sejumlah kasus suap di KPK. Salah satu kasus yang dibuktikan bersalah yakni kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. "Saya secara pribadi sangat kecewa. Saya menerima bahwa saya bersalah tapi saya sangat kecewa kenapa permohonan Justice Collaborator (JC) saya ditolak karena alasan tidak relevan,” tegasnya kepada awak media pada Rabu (12/1/2022).

Robin Pattuju mengaku keberatan dengan ditolaknya permohonan JC-nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim saat pembacaan putusan. Baginya, alasan JC ini masih relevan dengan perkaranya. "Padahal Bu Lili berhubungan dengan M. Syahrial. Saya mengusulkan pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia (Lili) mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Tidak relevannya dimana?," tuturnya.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Sebelumnya, Robin divonis 11 tahun penjara dan dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Robin terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD 36.000 setara Rp513 juta.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin

Robin juga dikenakan sanksi membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000. Bila Robin tak sanggup membayar maka akan dipidana selama satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Jepang Sangkal Militernya...
Jepang Sangkal Militernya Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk China
Ternyata 5,16 Miliar...
Ternyata 5,16 Miliar Serangan Siber Terjadi di Indonesia 2025
Kemudahan Pembayaran...
Kemudahan Pembayaran Kebutuhan Liburan dengan Cicilan 0%
Berita Terkini
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved