Pengacara Maskur Husain Diganjar Vonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 12 Januari 2022 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Tetapi, hal yang memberatkan hukumannya, sebagai aparatur hukum Maskur merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata.
Maskur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Maskur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Lihat Juga :