Benny Rhamdani Posisikan Pekerja Migran sebagai VVIP
Kamis, 23 April 2020 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Ada juga PMI yang pulang secara mandiri, tapi tetap dipantau dan dipastikan sampai ke rumah dan bertemu keluarga. Sesuai aturan, 41 PMI itu harua karantina mandiri selama 14 hari meskipun hasil rapid test-nya negatif. Ini untuk mengurangi risiko penularan pandemi Covid-19.
BP2MI pun tak melepas para PMI begitu saja selepas tak bekerja. Para PMI bisa melapor ke pemerintah dan daerah UPT BP2MI di daerah apabila berencana ingin bekerja kembali di luar negeri. Untuk yang ingin di Tanah Air, akan diberikan pelatihan dan pemberdayaan kewirausahaan PMI.
PMI juga bisa mendaftarkan diri menjadi peserta kartu prakerja. "Kami tidak ingin satu PMI pun yang tidak merasakan pelayanan negara yang sungguh-sungguh. Negara hadir untuk mereka dan BP2MI ini sebagai representasi negara," tegas Benny.
Sementara itu, salah satu PMI Gede Leo Ariawan mengapresiasi pelayanan dari pemerintah. Leo mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan hotel di Denpasar untuk proses karantina dan pemeriksaan kesehatan. "Setelah dinyatakan negatif, baru diperkenankan pulang ke daerah asal," pungkasnya.
BP2MI pun tak melepas para PMI begitu saja selepas tak bekerja. Para PMI bisa melapor ke pemerintah dan daerah UPT BP2MI di daerah apabila berencana ingin bekerja kembali di luar negeri. Untuk yang ingin di Tanah Air, akan diberikan pelatihan dan pemberdayaan kewirausahaan PMI.
PMI juga bisa mendaftarkan diri menjadi peserta kartu prakerja. "Kami tidak ingin satu PMI pun yang tidak merasakan pelayanan negara yang sungguh-sungguh. Negara hadir untuk mereka dan BP2MI ini sebagai representasi negara," tegas Benny.
Sementara itu, salah satu PMI Gede Leo Ariawan mengapresiasi pelayanan dari pemerintah. Leo mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan hotel di Denpasar untuk proses karantina dan pemeriksaan kesehatan. "Setelah dinyatakan negatif, baru diperkenankan pulang ke daerah asal," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :